Terjaring KRYD, Pengendara Berknalpot Bising di Sukabumi Ditilang Polisi |
Sukabumi, INDOSATU.ID - Sejumlah oknum pelanggar Lalulintas di Kota Sukabumi kembali ditindak saat Polres Sukabumi Kota menggelar KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), Jumat (2/6/2023) malam.
Sebuah kartu SIM (Surat Izin Mengemudi) dan 4 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong dijadikan barang bukti pelanggaran Lalulintas dan diamankan petugas ke kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.
"Memang betul, malam tadi kami kembali melaksanakan KRYD untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas sekaligus melaksanakan patroli mobile untuk meminimalisir pelanggaran Lalulintas, baik melawan arus, berboncengan lebih dari Satu atau memodifikasi kendaraan dengan knalpot bising atau brong," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih.
"Dari hasil kegiatan tadi malam, kami mengamankan sebuah kartu SIM dan 4 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong ke kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota," bebernya.
"Untuk sepeda motor yang diamankan pun masih bisa diambil oleh pemilik dengan membawa knalpot originalnya dan menggantinya di Satpas," pungkasnya.
(Arif/Kabiro Sukabumi Raya)