Warga Meminta APH Tegas Tindak Perjudian di Wilayah Desa Lasarabagawu Nisbar |
Nias Barat, INDOSATU.ID - Maraknya perjudian sabung ayam diwilayah Desa Lasarabagawu Kecamatan Mandrehe Barat Kabupaten Nias Barat Provisi Sumatera Utara, warga setempat menyoroti keberadaan judi sabung ayam yang cukup mengusik warga dan terkesan dibiarkan oleh Aparat Penegak hukum (APH).
Menurut Pemerintah Desa dan tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh pemuda setempat, tempat dan lokasi perjudian tersebut telah disurati dan ditegur oleh pemerintah desa setempat pada tahun 2021.
Namun mereka tidak mengindahkan teguran tersebut, hingga kini tetap berjalan beroperasi sampai saat ini, Jumat (2/6/2023)
Dari Tim Investigasi yang terdiri dari beberapa media online, cetak termasuk media indosatu.id, sebagaimana menemui warga menyampaikan, jika judi sabung ayam tersebut sudah bertahun-tahun berjalan sampai hari ini.
Lanjut warga, "Namun yang kami ketahui tidak hanya warga biasa yang datang ke lokasi, sebagian diduga aparat penegak hukum yang ikut bertaruh," ucap warga setempat.
Ditambahkan warga, bahkan terdapat ada oknum aparat penegak hukum yang diduga juga ikut jadi beking dalam permainan tersebut
"Sedangkan waktu judi itu sudah ditetapkan tiap hari Rabu, Sabtu dan Minggu," pungkas warga yang tidak mau menyebutkan namanya itu.
Perjudian sabung ayam di Desa Lasarabagawu dinilai menjadi salah satu penyimpangan sosial, apabila terjadi terus menerus, akan menjadi virus yang menganggu kehidupan masyarakat.
Secara hukum, perjudian sabung ayam telah tertuang dalam UU pidana perjudian pasal 303 KUHP yang diperkuat dengan Undang-Undang No 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian yang merupakan perjudian konvensional.
Sesuai investigasi media online maupun para tokoh, sangat mengharapkan untuk mengadakan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh aparat penegak hukum atau kepolisian.
Demikian juga diharapkan oleh masyarakat setempat untuk ikut serta berperan melawan perjudian yang menghancurkan generasi bangsa di masa depannya.
Kontributor: Faagulo
Editor: Dika