-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar, Kejari Sibolga Gerebek Kantor Unit BRI Sibolga

    Redaksi
    07 Juli 2023, 23:13 WIB Last Updated 2023-07-07T16:59:41Z
    Banner IDwebhost

    Diduga Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar, Kejari Sibolga Gerebek Kantor Unit BRI Sibolga | Humas Kejati Sumut

    Sibolga, INDOSATU.ID - Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga melakukan Penggeledahan pada salah satu kantor unit Perbankan milik BUMN di wilayah Kejari Sibolga.

    Penggeledahan ini terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) penyalahgunaan pencairan kredit yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kerugian negara.


    Pada kesempatan ini, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sibolga didukung peran Bidang Intelijen Kejari Sibolga mendatangi kantor unit salah satu perbankan milik BUMN di wilayah itu, Selasa (4/7/2023).

    Bertempat di Jalan Sibolga Padangsidempuan, Kota Sibolga, mereka melakukan penggeledahan atas penyalahgunaan pencairan kredit akibat terjadinya FRAUD dengan kerugian negara sebesar Rp. 2,950,236,218,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Delapan Belas Rupiah) berdasarkan perhitungan Ahli.


    Untuk diketahui, dilansir dari situs bpkp.go.id, yang merupakan situs resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menerangkan bahwa FRAUD adalah suatu perbuatan melawan hukum, dilakukan oleh orang-orang dari dalam (internal), dan atau luar (eksternal ) dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain.


    Dilakukannya penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan dengan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-102/L.2.13.4/Fd.1/07/2023, bertujuan untuk menyempurnakan penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti sehingga tindakan penyidik untuk merampungkan penyidikan didasarkan dengan alat bukti yang kuat serta tindakan yang profesional dan proporsional.


    Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sibolga bersama Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Sibolga berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan proses penyidikan perkara tersebut.

    Hasil penggeladahan itu nantinya akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.


    Pelaksana Tugas (Plt) Kejari Sibolga Gunawan Wisnu Murdiyanto, SH., MH., didampingi Kasi PidsusTogap Silalahi, SH., MH., dan Kasi Intel Mohamad Junio Ramandre, SH., MH., menerangkan bahwa penggeledehan di perbankan BUMN tersebut guna memperkuat pembuktian.

    Nantinya, dari hasil penggeledahan itu akan diketahui, siapa nanti yang akan ditetapkan menjadi tersangka. (Lian/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini