Aplikasi Hornet LGBT di play store | Foto: screenshot |
Medan, indosatu.id - Dua pelaku kekerasan ditetapkan sebagai tersangka. Adalah MRA (32 tahun), warga Jalan Murai 6 Kelurahan Kenanga Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan dan ZM (20 tahun), warga Jalan Seriti 4 Perumnas Mandala, Percut Sei Tuan.
Terkait hal itu, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan menyebutkan bahwa kedua tersangka melakukan aksinya dengan modus aplikasi LGBT Hornet.
Kali ini, tersangka ditangkap usai melakukan tindakan kejahatan terhadap korban HH, salah satu warga Kecamatan Percut Sei Tuan. Korban mengaku kehilangan sepeda motor dan handphone (HP) android.
Baca Juga: Ngeri!! Satu Unit Rumah Beserta Grosir Hangus Dilahap Api di Rantauprapat, Pemilik Alami Kerugian Ratusan Juta
"Modus operandi yang dilakukan dengan menggunakan akun aplikasi kencan Hornet khusus LGBT Social Network," jelas Agustiawan, Minggu (30/7/2023).
Awalnya, lanjut Agus, seorang pelaku berinisial HF menggunakan akun tersebut untuk berkomunikasi dengan korban dan mengajaknya kencan di salah satu kosan kawasan Jalan Murai Perumnas Mandala Kelurahan Kenanga Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Tiba di tempat yang telah dijanjikan, korban bertemu dengan tersangka ZM, tapi tiba-tiba muncul lima pelaku lain, yaitu HF, HD, Iy, MRA dan satu lagi belum diketahui identitasnya.
Baca Juga: Dua Anggota Brimob Polda Sumut Dirikan Komunitas Kotara, Bertujuan Bantu UMKM
"Mereka mengaku sedang melakukan penggerebekan. Mereka memvideokan korban dalam keadaan telanjang dan melakukan hubungan sejenis," ungkap Kapolsek Percut Sei Tuan itu.
Bahkan, lanjut Kapolsek, seorang pelaku berinisial HD mengaku sebagai anggota Polri dalam melancarkan aksi jahatnya.
Pelaku melakukan tindakan pengancaman terhadap korban untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 juta, namun tidak diberikan korban.
Baca Juga: Gerak Cepat Tanggapi Dumas, Warga Rantauprapat Apresiasi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu
"Akibatnya, korban dianiaya oleh para pelaku," tutur Agus.
Tak puas sampai di situ, pelaku HD membawa korban ke daerah Swalayan Maju Bersama yang terletak di Denai. Ia memaksa korban mengambil uangnya dari ATM.
Usai mendapat uang, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa motor dan HP android milik korban.
"Kita mendatangi lokasi yang diincar petugas setelah menerima informasi. Saat itu polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku," ucap Agus. (Red)