Kapolda Sumut Berganti, Korban Mafia Tanah Minta Kepedulian Kapolda Baru |
Medan, INDOSATU.ID - Seorang warga pemilik tanah di Kabupaten Samosir meminta kepedulian dari Kapolda Sumut yang baru.
Kepada awak media, korban bernama Arifin Turnip bersama kuasa hukumnya, mengaku bahwa kasus yang dilaporkannya belum menemui titik terang.
Padahal Arifin melalui kuasa hukumnya telah melayangkan laporan ke Polda Sumut pada beberapa tahun lalu.
Baca Juga: Karyawati Laundry Mengaku Mengalami Pelecehan Seksual di Medan
Dari keterangan korban, pada tahun 2020 lalu, di atas kertas polisi telah menetapkan tersangka pada laporan tersebut.
PS dan KS, kata dia, telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan, sementara laporannya telah berjalan sejak 3 (tiga) tahun lalu.
Walaupun begitu, Arifin menyampaikan bahwa dirinya tidak akan diam hingga keadilan berpihak kepadanya.
Di momen pergantian pejabat tertinggi di Polda Sumut ini, ia memohon perhatian serius dari Kapolda yang baru pengganti Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
Baca Juga: Menteri Agraria dan Anggota DPR RI Hadiri Sidang Praperadilan di PN Balige Terkait Pemalsuan Tandatangan
Untuk diketahui, Panca Putra menerima penugasan baru ke Mabes Polri di Jakarta.
"Tersangka mafia tanah atas nama PS dan KS sampai sekarang tidak ada prosesnya. Harapan saya kepada Bapak Kapolda Sumut yang baru memberi atensi untuk menangkap dan menahan mafia tanah," ujar Jons Arifin Turnip didampingi kuasa hukum Arlius Zebua, Agustinus Buulolo dan Franjul M Sianturi di Polda Sumut, Rabu (5/7/2023) sore, dilansir dari okmedan.
Korban Arifin pun merasa heran dengan tersangka yang seolah kebal hukum.
Apalagi pergantian Kapolda Sumut sudah 3 kali tapi para tersangka yang ditetapkan di atas kertas tak kunjung dikurung.
Baca Juga: Aliansi Jurnalis Warga Indonesia Akan Berkarya Untuk Kemajuan Sumatra Utara
Selain bermohon kepada Kapolda yang baru, Arifin juga meminta keadilan dari orang nomor satu di republik ini, Presiden Joko Widodo.
"Saya mohon Bapak Presiden peduli. Saya ini orang lemah," tuturnya sedih.
Di tempat yang sama, kuasa hukum korban, Arlius Zebua menjelaskan bahwa kliennya merugi sekitar Rp 80 juta akibat dalam kasus tersebut.
Dua mafia tanah itu diduga memalsukan data agar bisa menerima uang ganti rugi lahan dari pemerintah atau PLN terkait lahan yang digunakan untuk membangun tower listrik.
Baca Juga: UEA Akan Investasi Rp5,6 Triliun di Pelabuhan Belawan Medan
Padahal, lahan itu diakui Arifin sebagai miliknya, berdasarkan surat yang dimilikinya.
"Mestinya klien saya yang menerima ganti rugi, tapi kenapa malah diterima oleh orang lain, yakni kedua tersangka PS dan KS seorang pejabat desa, kerugian klien saya senilai Rp 80 juta," ucapnya.
Dijelaskannya lagi, berkas perkara kasus itu sudah pernah kami dilimpahkan penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut dan ke kejaksaan, namun dikembalikan karena dianggap belum lengkap (P-19).
"Berkas mondar-mandir terus dari Polda Sumut ke Kejatisu. Kita tidak tahu apa masalahnya, padahal alat bukti sudah cukup. Jadi kita merasa dua tersangka ini kebal hukum," kesal Zebua.
Baca Juga: Baliho Terpampang, Pendukung Jokowi Dirayu
Karena hal itulah membuat mereka mendatangi Kejati Sumut untuk mempertanyakan apa kendalanya.
Saat di Kejatisu, mereka disambut jaksa fungsional, Syamsir dan menyambut kedatangan mereka dengan baik.
"Kita sampaikan uneg-uneg kita yang pada intinya kenapa ini belum juga diproses. Jadi perlu kami tegaskan, bahwa di tanah tersebut sudah terbit sertifikat hak milik bernomor 201 dan 202 di antara tanah yang dibangun sutet/tower itu didirikan. Jadi seharusnya klien kami lah yang harus menerima ganti rugi itu bukan orang lain. Nah inilah yang kami pertanyakan, ada apa ini dan siapa dia sebenarnya," kata Zebua lagi.
Jadi kami berharap pihak kejatisu objektif dan profesional, jangan karena pengaruh atau intervensi dari pihak lain sehingga takut menegakkan hukum.
Baca Juga: Komisi ll DPRD Sukabumi Adakan Audensi Dengan PT Nina Venus
"Kalau berbicara bukti kita memiliki bukti kuat yang sah, dasarnya juga sudah ada bahwa tanah tersebut adalah milik klien kami ini, di BPN juga terdata sesuai dengan titik koordinatnya semua, jadi kami heran kenapa kejaksaan selalu mengatakan berkas perkara ini belum lengkap padahal alat buktinya sudah kami penuhi," pungkasnya.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi mengenai berkas perkara tersebut mengatakan, masih dilengkapi penyidik.
"Penyidik masih melengkapi berkasnya sesuai dengan petunjuk jaksa," tandasnya.