Kepala Ombudsman RI Sumut Abyadi Siregar ketika menyidak salah satu sekolah SMA di Medan | Foto: dok |
Medan, INDOSATU.ID - Perwakilan Ombudsman RI untuk Sumatera Utara (Sumut) menggelar inspeksi mendadak (sidak) terkait penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kali ini Ombudsman RI Sumut menyidak di tingkat SMA/SMK tahun ajaran 2023/2024 di Kota Medan.
Dari sidak ini ditemukan dugaan beberapa penyimpangan dalam penggunaan surat keterangan (suket) terkait domisili pada jalur zonasi di sejumlah sekolah.
Abyadi Siregar selaku Kepala Ombudsman RI untuk Sumut bersama asisten Ombudsman Edward Silaban, melakukan sidak ke SMA Negeri 1 Medan, yang terletak di Jalan Teuku Cik Ditiro, Medan, Senin (26/6/2023).
Ketika berada di SMA Negeri 1 Medan, Abyadi Siregar dan asisten diterima langsung oleh Kepsek SMAN 1 Elfi Sahara dan sejumlah guru.
Mereka langsung menuju ruang Informatika dan Teknologi (IT) dengan maksud ingin melihat dan mengetahui data dan sistem penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah tersebut.
"Kami ke sini untuk melakukan kroscek terkait laporan masyarakat yang masuk ke kami. Ombudsman menduga terdapat kejanggalan dalam penyelenggaraan PPDB, termasuk dalam penggunaan suket domisili untuk masuk melalui jalur zonasi," jelas Abyadi Siregar kepada wartawan, setelah melakukan sidak ke sekolah tersebut.
Abyadi menambahkan, hasil kroscek yang mereka lakukan, terdapat sejumlah peserta PPDB yang menggunakan suket tidak sesuai ketentuan untuk dapat diterima di SMAN 1 Medan melalui jalur zonasi.
"Menurut ketentuan juknis yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Sumut, harus pakai kartu keluarga (KK), dan alamat dalam KK itu harus berada dalam zonasi. Sedangkan bila di luar zonasi tidak bisa diterima," tambah Abyadi.
Ia kembali mengatakan bahwa banyak peserta PPDB yang ditemukan berada di luar zonasi. Untuk supaya bisa masuk ke sekolah favoritnya, peserta PPDB menumpang KK atau membuat KK baru di daerah yang masuk dalam zonasi.
Disebutkannya lagi, inilah yang banyak terjadi. Meski dibenarkan menumpang KK pada anggota keluarga lain atau membuat KK baru, tapi harus sesuai ketentuan.
Ketentuannya minimal sudah 1 tahun domisilinya, dan itu dibuktikan dengan suket dari Disdukcapil yang menerangkan kalau peserta PPDB yang menumpang KK atau KK baru, sudah berdomisili di alamat yang tertera lebih dari 1 tahun.
"Yang kita temukan, suket yang digunakan tidak sesuai ketentuan, karena yang diterangkan adalah waktu penerbitan nomor KK, bukan sudah berapa lama peserta PPDB yang menumpang KK berdomisili di alamat dalam KK," ujarnya.
"Kita juga menemukan bahwa KK yang ditumpangi peserta PPDB kita duga bukan keluarganya," lanjutnya.
"Ini karena baik agama maupun suku peserta PPDB berbeda dengan pemilik KK yang ditumpangi, ditambah lagi dengan suketnya yang tak sesuai, sehingga kuat dugaan ada permainan dalam penerbitan KK dimaksud," tutur Abyadi.
Tidak hanya di SMAN 1, Ombudsman Sumut juga menerima laporan dari masyarakat terkait hal yang sama.
Permainan dugaan memanipulasi suket domisili untuk zonasi juga terjadi dalam penyelenggaraan PPDB di SMAN 2 Medan.
"Masalah Suket yang tak sesuai juga ditemukan di SMAN 2 Medan. Selain di 2 (dua) sekolah ini, kita yakini ini juga terjadi di sekolah-sekolah favorit lainnya, baik SMA maupun SMK," terang Abyadi.
Terkait temuan tersebut, Ombudsman RI Sumut kemudian melakukan koordinasi dengan Ketua Panitia PPDB Online tingkat SMA/SMK, Basir Hasibuan dan Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut Murdianto.
Ombudsman RI Sumut meminta agar pihak panitia PPDB Dinas Pendidikan Sumut dapat melakukan verifikasi faktual, terutama terkait penggunaan suket yang diduga tidak sesuai ketentuan.
"Hal ini demi keadilan bagi peserta PPDB yang memenuhi syarat zonasi tapi tak mendapat haknya. Verifikasi faktual harusnya dilakukan panitia, peserta PPDB yang tidak sesuai ketentuan harus digugurkan, meski sebelumnya dinyatakan lulus oleh pihak sekolah," tutup Abyadi.
Sementara itu, dilansir dari situs medanbisnisdaily, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut Murdianto mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Sumut karena telah menyampaikan temuan dan laporan masyarakat ke Disdik Provinsi Sumut.
Baca Juga: Proyek Lampu Pocong Kota Medan Sudah Sampai Di Mana? Ini Harapan LBH Medan dan Aktivis Warga
Murdianto mengatakan, akan segera menindak lanjuti temuan Ombudsman RI Sumut terkait PPDB dengan syarat zonasi.
"Tentu kami berterima kasih atas informasi dari Ombudsman, kami akan segera menindak lanjuti," ucapnya.
Masih dikutip dari medanbisnisdaily, Ketua Panitia PPDB Disdik Sumut Basir Hasibuan mengatakan bahwa Panitia PPDB tetap akan melakukan verifikasi faktual atas penyelenggaraan PPDB di setiap sekolah di bawah Disdik Sumut.
Basir Hasibuan menegaskan bahwa data hasil temuan Ombudsman RI Sumut akan menjadi prioritas untuk diverifikasi.
"Bila nantinya dari verifikasi itu kami temukan yang tidak sesuai ketentuan, kami akan gugurkan peserta didik tersebut," tandas Basir. (Red)