Polres Nias: Mari Wujudkan Operasi Gempur Rokok Ilegal Tanpa Cukai |
Nisbar, INDOSATU.ID - Gempur Rokok Ilegal merupakan sebuah slogan dari Bea Cukai sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara.
Operasi Gempur Rokok Ilegal diwujudkan dengan melakukan sosialisasi, edukasi, dan penindakan secara langsung maupun tidak langsung.
Namun sangatlah disayangkan, keberadaan Bea Cukai di wilayah hukum kepulauan Nias diduga tidak berfungsi sejak tahun-tahun sebelumnya.
Barang ilegal itu diduga begitu mudahnya masuk ke Pulau Nias, salah satunya berbagai jenis merk rokok ilegal bebas dipasarkan, misalnya di wilayah Kabupaten Nias Barat, dan secara khusus terpantau secara terus menerus oleh awak media di wilayah Kecamatan Sirombu, Sabtu (01/07/2023).
Sales marketing yang diduga berasal dari Kota Sibolga dan dari Kota Gunungsitoli, biasanya menggunakan Mobil Box atau Mobil Truk dengan mengelilingi toko/warung sembako yang sudah berlangganan ataupun baru berlangganan di sepanjang wilayah Nias Barat.
Di berbagai toko/warung yang dijumpai oleh awak media, mereka tanpa sadar telah memberi ruang tempat menjual barang dagang ilegal.
Tak ayal sering menjumpai penawaran menarik yang disuguhkan bak seorang sales marketing profesional, ketika merk rokok yang ingin dibeli putus stok dan menawarkan merk terbaru dan bandrol yang meyakinkan.
Baru-baru ini, masyarakat setempat, yang bukan secara kebetulan. Namun oleh awak media sendiri adalah perokok, setelah diketahui rokok merk Xbold warna bungkus hitam kecoklatan telah hilang di peredaran, kini hadir merk Xbold Mild isi 16 batang, dengan warna bungkusnya putih.
Rokok ilegal ini dipasarkan dengan harga senilai Rp 17 ribu per bungkusnya. Sementara tertera di bandrol 'NUSBER6801 Rp 20 ribu per 16 batang'.
Sekitar sebulan sejak dipasarkan, rokok ilegal tersebut sangat susah dicari. Apakah ini rokok legal atau ilegal, tentu masyarakat tidak mengetahui secara pasti.
Akibat peristiwa yang telah berlangsung sejak lama itu, tidak hanya merugikan toko dan warung sebagai tempat dagangan ilegal, tetapi selain kerugian kesehatan bagi masyarakat, juga sangat merugikan masyarakat atas kebutuhan pemakai rokok yang sering hilang di pasaran dan tak menentu, terkait hari dan waktu ketersediaan stok.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal yang dimaksud, antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
"Identifikasi keaslian pita cukai dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu secara kasat mata, menggunakan kaca pembesar, atau menggunakan lampu UV," terang Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.
"Secara kasat mata wujud visual pita cukai palsu tentu berbeda dengan pita cukai asli, hal ini dapat disimak melalui warna, serat kasat mata, watermark, dan hasil cetakannya," lanjutnya.
Berkenan dengan adanya pemberitaan ini, memohon kiranya kepada pihak Polres Nias dan stakeholder terkait untuk turun kelapangan menyidak dan memproses secara hukum yang berlaku.
Sehingga keresahan masyarakat tidak berkepanjangan, selain merugikan kesehatan dan erkonomi masyarakat juga merugikan penerimaan negara di Bea Cukai.
Kontributor: Faagulo
Editor:Admin