Kantor Desa Suka Makmur di Kabupaten Asahan Sumut tampak disegel | Foto: Himmah Sumut |
Medan, INDOSATU.ID - Akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan dengan Informasi yang ada di media terkait penyegelan Kantor Desa Suka Makmur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Informasi yang dihimpun, kejadian itu diketahui pada hari Rabu 21 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. Penyegelan tersebut diduga dilakukan oleh oknum Camat Bandar Pasir Mandoge, berinisial MS.
Tindakan penyegelan tersebut terkait aksi demo yang dilakukan oknum pendamping desa berinisial BS.
BS mengatakan bahwa Kepala Desa Suka Makmur tidak mampu memimpin desanya. Selain itu, Kepala Desa Suka Makmur juga dicurigai olehnya melakukan korupsi.
Sementara itu, Sukirman selaku Kepala Desa (Kades) Suka Makmur membantah tuduhan oknum BS.
"Mereka melakukan aksi tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada kami. Kalau memang saya tidak bisa memimpin, kenapa setiap tahunnya desa kami mendapatkan bantuan untuk jalan hotmix dan infrastruktur lainnya?," ujar Sukirman, melalui pesan WhatsApp, Rabu (5/7/2023).
"Dan untuk dana ketahanan pangan tahun ini, desa yang saya pimpin telah membangun kandang ayam senilai Rp 850 juta, sekarang sudah jalan 70 persen untuk lantai satu dari dua lantai yang direncanakan," jelasnya.
"Biayanya dianggarkan dari dana ketahanan pangan desa senilai Rp 366 juta. Dan pada saat covid-19 pun, desa kami mendapat bantuan terbanyak diantara desa di kecamatan lainnya," tutur Sukirman.
Ia pun menilai bahwa apa yang disampaikan oknum pendamping desa itu tidak berdasar. Dirinya menduga ada pihak yang ingin membuat ketidak kondusifan di desa yang dipimpinnya.
"Jadi salah besar oknum BS sebagai pendamping desa menyampaikan pernyataan dalam aksinya seperti itu, dan menuduh saya korupsi tanpa dasar," terangnya.
"Saya menduga ada pihak luar yang menunggangi untuk merusak tatanan pemerintahan dan masyarakat desa kami. Jadi saya minta sama oknum BS sebagai pendamping desa untuk tidak asal ngomong mengatasnamakan masyarakat," ucapnya.
Aksi demo yang menuduh Sukirman melakukan dugaan korupsi dinilai akibat dirinya tidak bersedia melantik seorang perangkat desa berinisial A.
Tidak sampai di situ, Sukirman menjelaskan, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, jelas diatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah wewenang Kades.
"Ini sudah penzoliman bagi saya dan terlalu mengada-ada, bahkan menuduh saya yang tidak-tidak. Jadi saya minta bagi yang tidak tau akar masalah di pemerintahan desa kami, jangan mengeluarkan stetmen-stetmen yang menyesatkan masyarakat," pintanya.
"Inikan ulah segelintir atau sekelompok orang yang tidak senang, karena keinginannya gak tercapai dan diduga yang koar-koar itu mau mencalonkan diri menjadi kepala desa disini," sebut Sukirman.
Terkait hal itu, Seketaris Pengurus Wilayah (PW) Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (Himmah) Sumut, Muhammad K, menyampaikan bahwa persoalan ini baru terjadi pertama di Indonesia.
"Ini kejadian yang sangat langka dan saya pikir ini harus kita kawal bersama sampai selesai, sebab yang menjadi pertanyaan bagi kita bersama adalah, apa hak dan wewenang camat menyegel kantor kepala desa?," ungkapnya merasa heran.
"Kalau hanya sekedar ingin mengamankan dari pendemo saya pikir sangat tidak masuk akal dan tidak berdasar sama sekali. Apa yang menjadi pembelaan dari camat Bandar Pasir Mandoge," kata Muhammad.
Atas peristiwa itu, Muhammad K, meminta Bupati Asahan H Surya, Bsc., untuk menindak tegas oknum Camat yang telah menyegel kantor desa itu. Pasalnya, lanjut Muhammad, karena tidak ada dasar sama sekali.
"Kami pikir oknum camat Bandar Pasir Mandoge telah menyalahgunakan kekuasaannya. Kami percayakan persoalan ini kepada Bupati Asahan dan Kadis PMD Kabupaten Asahan untuk segera menyelesaikan persoalan ini," tandasnya.
Penulis: Abdul Halim
Editor: Dika