-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Temukan 5 Plastik Kecil Berisi Sabu, Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu Tangkap 3 Orang Warga

    Redaksi
    11 Juli 2023, 13:10 WIB Last Updated 2023-07-12T04:28:22Z
    Banner IDwebhost

    Temukan 5 Plastik Kecil Sabu, Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu Tangkap 3 Orang Warga

    Labura, INDOSATU.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Kualuh Hilir melalui Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang warga.


    3 orang yang diamankan pihak kepolisian itu diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Ketiga pelaku ditangkap di Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut).


    Dari informasi yang dihimpun, mereka yang diamankan, yakni MID (30 tahun), AT (18 tahun), dan PGS (36 tahun).


    Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hilir, Iptu Jonly Purba, mengatakan bahwa para pelaku penyalahgunaan narkoba itu diamankan dari sebuah bangunan rumah di Kualuh Leidong.


    "Penangkapan ketiga tersangka terjadi di sebuah rumah yang berada di Dusun Simandulang Pantai, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Jum'at (7/7/2023) sekira pukul 23.00 WIB," terang Iptu Jonly Purba, Minggu (9/7/2023), dirangkum dari berbagai sumber.


    Iptu Jonly Purba juga menjelaskan


    Terjadinya penangkapan terhadap ketiga tersangka, kata Jonly, berawal dari laporan masyarakat yang menduga pelaku MID alias Andi (30 tahun) sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.


    Masyarakat yang mengetahui hal itu merasa resah, sehingga melaporkan dugaan tersebut kepada pihak kepolisian.


    "Berbekal informasi tersebut, akhirnya pada Jum'at (7/7/2023) sekira pukul 23.00 Wib, pelaku bersama kedua teman nya berhasil diringkus," tutur Jonly.


    Dari lokasi penggerebekan, kepolisian menemukan 5 (lima) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kaca pirek bekas pakai.


    Selain itu juga ditemukan 2 buah kaca pirek siap pakai, 2 buah bong alat penghisap sabu, 1 buah plastik besar berisikan plastik klip kecil warna putih bening dan 1 buah sekop sabu yang terbuat dari pipet.


    Usai dilakukan penggerebekan, terduga MID (30 tahun) yang diamankan polisi mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.


    Sementara itu, 2 terduga lainnya, AT dan PGS mengatakan bahwa mereka hanya membeli narkoba jenis sabu, dan kemudian mengkonsumsinya di lokasi penggerebekan.


    Setelah melakukan penggeledahan, polisi membawa terduga pelaku ke Mapolsek Kualuh Hilir, untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Labuhanbatu. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini