-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Anggota DPR RI Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan

    Redaksi
    18 Agustus 2023, 20:34 WIB Last Updated 2023-08-18T13:34:56Z
    Banner IDwebhost

    Anggota DPR RI Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan

    Jakarta, indosatu.id - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap Ismail Thomas (IT) setelah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan, Selasa (15/8/2023).

    Anggota Komisi I DPR RI langsung diborgol dan digiring untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara(Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan terhitung 15 Agustus hingga 3 September 2023 mendatang untuk mempercepat proses penyidikan.


    Politikus asal partai moncong putih itu merupakan mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 s/d 2016 secara bersama-sama membuat dokumen palsu untuk mengambil alih usaha pertambangan.

    Lalu, dokumen digunakan sebagai bukti administrasi dan seolah-olah PT Sendawar Jaya memiliki izin secara sah.


    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Dr Ketut Sumedana menyebut IT ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023, dan dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    "Selama 20 hari kedepan tersangka ditahan dan dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tutur Ketut dalam keterangan persnya. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini