-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Berpotensi Rugikan Negara Rp6,6 M, DT Diserahkan ke Kejati Sumut

    Redaksi
    23 Agustus 2023, 19:28 WIB Last Updated 2023-08-23T12:28:33Z
    Banner IDwebhost

    Berpotensi Rugikan Negara Rp6,6 M, DT Diserahkan ke Kejati Sumut

    Medan, indosatu.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Tim Pidsus menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti serta tersangka berinisial DT.

    Ia diduga melakukan tindakan pelanggaran dalam perkara tindak pidana perpajakan dari Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara di ruang Pidaus Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (22/8/2023).


    Menurut Kajati Sumut Idianto, SH., MH., melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH., MH., menyampaikan bahwa serah terima berkas perkara, barang bukti dan tersangka berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I Nomor S-1098/WPJ.01/2023 tanggal 22 Agustus 2023 perihal penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama tersangka DT. 


    Ia pun disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    Kini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21 dengan Nomor : B- 8768/L.2.5/Ft.2/12/2022 tanggal 21 Desember 2022.


     "Dalam berkas yang disampaikan ke Kejati Sumut disampaikan bahwa tersangka DT dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang dilakukan melalui Wajib Pajak CV.LJ selama tahun 2011 sampai dengan tahun 2014. Akibat perbuatan tersangka, diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Penghasilan sekurang-kurangnya sebesar Rp.6.630.940.036," terang Yos A Tarigan.


    Karena loc delict-nya di wilayah hukum Kejari Medan, tambah Yos A Tarigan, maka berkas perkara, tersangka berikut barang buktinya diserahkan ke JPU Kejari  Medan untuk segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kemudan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.

    "Setelah dilakukan pengecekan berkas, barang bukti dan kondisi kesehatan tersangka, selanjutnya Tim Kejari Medan menitipkan tersangka ke LP Wanita Kelas I Tanjung Gusta Medan," pungkasnya. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini