-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Digugat Perusahaan Norwegia Rp 727 M, Ini Akar Masalah Humpuss Punya Tommy Soeharto

    Redaksi
    15 Agustus 2023, 23:00 WIB Last Updated 2023-08-16T07:22:37Z
    Banner IDwebhost

    Digugat Perusahaan Norwegia Rp 727 M, Ini Akar Masalah Humpuss Punya Tommy Soeharto


    Jakarta, indosatu.id - Perusahaan Norwegia Parbulk II AS menggugat perusahaan milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


    Perusahaan melayangkan gugatan ganti rugi dengan nilai US$ 48,18 juta Rp 727,51 miliar (kurs Rp 15.100). Perkara ini telah berlangsung lama, namun tak kunjung berakhir.


    Direktur Parbulk II AS Christian Due menjelaskan, HITS merupakan penanggung untuk anak perusahaannya Heritage Maritime Limited SA (Heritage) dalam penyewaan kapal.


    Sementara, Heritage gagal melakukan pembayaran. Setelah itu, berbagai upaya hukum telah ditempuh termasuk melalui pengadilan Inggris. Namun, pihak HITS dianggap menolak keputusan pengadilan Inggris.


    Baca Juga: Parbulk II AS Gugat Humpuss Intermoda Transportasi atas Wanprestasinya Terhadap Surat Pernyataan Penanggungan


    "Sebagai akibat dari ketidakpatuhan HITS kami tidak memiliki pilihan lain selain menempuh jalur hukum di Indonesia dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada HITS sesuai perusahaan tersebut berdomisili," jelasnya dalam potongan video seperti dikutip, Kamis (10/8/2023) kemarin.


    Dalam lembar fakta yang disampaikan pihak Parbulk, dijelaskan, Parbulk merupakan perusahaan yang pemegang saham utamanya yakni keluarga Wilhelmsen, keluarga Blystad dan Pareto Investment Bank Shipping Fund.


    Parbulk bergerak dalam kegiatan usaha pengoperasian kapal dan merupakan pemilik kapal M/V Mahakam.


    Sementara, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) merupakan perusahaan terbuka Indonesia pemilik 100 persen saham Humpuss Sea Transport Pte Ltd (HST) yakni suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Singapura.


    Baca Juga: Denny Indrayana di "Dua Sisi"


    Lalu, HST merupakan pemilik 100% saham Heritage Maritime Limited SA (Heritage) yakni perusahaan yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Panama.


    Pada tanggal 11 Desember 2007, Parbulk dan Heritage menandatangani Perjanjian Sewa Kapal - BIMCO Standard Bareboat Charter, sebagaimana dilengkapi dengan klausul tambahan terhadap Perjanjian Sewa Kapal tertanggal 11 Desember 2007 (secara bersama-sama disebut Perjanjian Sewa Kapal).


    Berdasarkan Perjanjian Sewa Kapal, Parbulk setuju untuk menyewakan Mahakam kepada Heritage selama 60 bulan dengan tarif harian sebesar US$ 38.500.


    Pada hari yang sama, HITS juga telah menandatangani suatu surat pernyataan penanggungan perusahaan (Surat Pernyataan Penanggungan) untuk kepentingan Parbulk, sebagai suatu kondisi prasyarat penyewaan Mahakam.


    Baca Juga: Meningkatkan Ketahanan Pangan Dengan Smart Farming dan Agritech


    Surat Pernyataan Penanggungan tersebut diatur dan ditafsirkan menurut hukum Inggris.


    Heritage ternyata gagal membayar sewa Mahakam untuk periode 16 April sampai dengan 15 Juni 2009.


    Selanjutnya, Parbulk mengirimkan pemberitahuan pengakhiran Perjanjian Sewa Kapal kepada Heritage pada tanggal 22 Juni 2009.


    Pada tanggal 1 Juli 2009, Parbulk mengirimkan somasi (1 Juli 2009) kepada Heritage yang menuntut pembayaran sejumlah US$ 37.298.848 atas wanprestasi yang dilakukannya dalam jangka waktu 3 hari perbankan setelah tanggal 1 Juli 2009.


    Akan tetapi, sampai dengan saat ini Heritage tidak pernah melakukan pembayaran apa pun berdasarkan Somasi 1 Juli 2009 tersebut.


    Baca Juga: Turnamen H3RO Esports 4.0 Buka Era Baru Pada Kompetisi Esports di Indonesia


    Pada tanggal 8 Juli 2009, Parbulk telah mengirimkan somasi kepada HITS sebagai penanggung Heritage (Somasi 8 Juli 2009) untuk membayar kepada Parbulk sebesar US$ 37.298.848 atas wanprestasi yang dilakukan oleh Heritage berdasarkan Perjanjian Sewa Kapal.


    Sama halnya dengan yang dilakukan oleh Heritage, HITS sampai dengan saat ini tidak pernah melakukan pembayaran kepada Parbulk.


    Pada tanggal 6 Agustus 2009, Parbulk telah mengajukan permohonan arbitrase melawan Heritage, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di London Maritime Arbitrators Association (LMAA). Jumlah yang dituntut Parbulk terhadap Heritage adalah sebesar US$ 39.320.335.


    Lalu, pada tanggal 23 Desember 2010, majelis arbitrase ad hoc LMAA telah menjatuhkan Putusan Arbitrase Pertama dan memutuskan bahwa Heritage harus membayar kepada Parbulk sejumlah US$ 27.031.759,04, dengan suku bunga LIBOR 1 bulan + 2 persen sejak tanggal 1 Juli 2009 sampai dengan tanggal pembayaran.


    Baca Juga: UEA Akan Investasi Rp5,6 Triliun di Pelabuhan Belawan Medan


    Akan tetapi, sampai dengan saat ini Heritage tidak pernah melakukan pembayaran apa pun kepada Parbulk.


    Pada tanggal 20 Januari 2010, Parbulk mengajukan gugatan terhadap HITS kepada Queen's Bench Division Commercial Court Royal Courts of Justice (Pengadilan Tinggi Inggris) atas wanprestasi HITS berdasarkan Surat Pernyataan Penanggungan. Gugatan didaftarkan dengan nomor register perkara Folio 58 (Gugatan No 58/2010).


    Pada tanggal 17 Januari 2011, Pengadilan Tinggi Inggris telah menjatuhkan putusan atas Gugatan No 58/2010 yang menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penanggungan tersebut adalah sah dan mengikat HITS.


    Baca Juga: CEO Indosat Vikram Sinha Raih Penghargaan CEO of The Year 2023


    Pengadilan Tinggi Inggris selanjutnya memutuskan bahwa HITS telah wanprestasi terhadap kewajibannya berdasarkan Surat Pernyataan Penanggungan dan oleh karena itu HITS harus membayar kepada Parbulk sebesar US$ 28.013.750,51 (Putusan Pengadilan Tinggi Inggris No 58/2010).


    Akan tetapi, sampai dengan saat ini HITS tidak pernah melakukan pembayaran apapun kepada Parbulk.


    Parbulk saat ini mengajukan gugatan terhadap HITS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas wanprestasinya terhadap Surat Pernyataan Penanggungan dengan mendasarkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Inggris No 58/2010. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini