Lagi!! Kejati Sumut Hentikan 4 Kasus Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif |
Medan, indosatu.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penghentian penuntutan terhadap 4 perkara yang berasal dari Kejari Simalungun, Kejari Binjai, Kejari Mandailing Natal dan Cabang Kejari Deli Serdang di Pancur Batu dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Penghentian ini dilakukan langsung oleh Jampidum Kejagung RI setelah sebelumnya dilakukan ekspose oleh Kajati Sumut Idianto, SH., MH., didampingi Wakajati Sumut Drs Joko Purwanto, SH., Aspidum Luhur Istighfar, SH., M.Hum., Kasi TP Oharda Zainal, SH., MH., serta Kasi lainnya dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Senin, (21/8/2023) kemarin.
Ekspose perkara disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, SH., MH., Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya.
Pelaksanaan ekspose perkara juga diikuti secara daring oleh Kajari Simalungun, Kajari Binjai, Kajari Madina dan Kacabjari Deli Serdang di Pancur Batu serta JPU perkaranya.
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH., MH., menyampaikan bahwa hingga Agustus 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan 87 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.
Dari 87 kasus itu termasuk di antaranya 4 kasus yang disetujui Jampidum dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah dari Kejaksaan Negeri Simalungun atas nama tersangka Desi Arni Sidabutar yang melanggar Primair Pasal 310 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Sub Pasal 310 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dari Kejaksaan Negeri Binjai atas nama Jumari yang melanggar Pasal 372 atau Kedua Pasal 378 KUHP, dari Cabang Kejaksaan Neger Deli Serdang di Pancur Batu atas nama Rahmadsyah Putra alias Putra, ia melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP.
Dari 4 kasus tersebut, yang terakhir berasal dari Kejari Mandailing Natal atas nama Barata Sultan Lubis alias Adek yang melanggar pasal 480 Ayat (1) KUHP.
Empat perkara ini disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dengan demikian, artinya di antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.
"Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Yos A Tarigan.
Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa proses penghentian penuntutan 4 perkara ini sudah mengikuti beberapa tahapan dan yang paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan jaksa penuntut umum. (Red)