-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Mantan Bupati Samosir Ditahan Kejatisu Terkait Dugaan Tipikor Rp32,7 M

    Redaksi
    20 Agustus 2023, 22:51 WIB Last Updated 2023-08-20T18:26:21Z
    Banner IDwebhost

    Mantan Bupati Samosir Ditahan Kejatisu Terkait Dugaan Tipikor Rp32,7 M

    Medan, indosatu.id - Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap MS, yang juga merupakan mantan Bupati Kabupaten Samosir.

    Ia ditangkap karena diduga melakukan tindakan pidana korupsi terkait izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian di kawasan hutan Kabupaten Samosir.

    Info yang didapat media ini dari siaran pers Kejatisu menyebutkan bahwa lokasi tersebut terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian. Dalam pelaksanaannya, diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.

    Baca Juga: Digugat Perusahaan Norwegia Rp 727 M, Ini Akar Masalah Humpuss Punya Tommy Soeharto

    Menurut Kajati Sumut Idianto, SH., MH., melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH., MH., Jumat (18/8/2023), penahanan dilakukan setelah Tim Penyidik Kejatisu telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang melibatkan tersangka terkait perkara tersebut.

    Kejatisu menjelaskan bahwa MS melakukan tindakan tersebut ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Toba Samosir di tahun 1999 sampai dengan 2005.

    Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan alat bukti petunjuk, diketahui kemudian bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Baca Juga: Diikuti 2.500 Pelajar, Kemah Profil Pelajar Pancasila PW IPA Sumut Dibuka Gubsu Edy

    Dugaan tindakan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Tersangka terancam hukuman penjara kurungan dari 5 (lima) tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.

    "Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali secara patut akan tetapi tidak hadir, sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," kata Yos A Tarigan.

    Baca Juga: IM3 Gelar Pesta Rakyat di Lebih 10 Kota Se-Indonesia

    Selanjutnya, Tim Pidsus mendatangi domisili tersangka, namun tersangka tidak berada di tempat dan kepada keluarga disampaikan agar MS memenuhi panggilan Kejatisu.

    Selajutnya pada Jumat (18/8/2023) tersangka hadir di Kantor Kejati Sumut dan terhadap MS dilakukan penahanan. Sebelumnya, 3 terdakwa terkait perkara ini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukumannya.

    Baca Juga: Parbulk II AS Gugat Humpuss Intermoda Transportasi atas Wanprestasinya Terhadap Surat Pernyataan Penanggungan

    Yos menjelaskan, dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp32.740.000.000.

    "Tersangka MS ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di rumah tahanan negara Klas I Tanjung Gusta Medan," tandasnya. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini