-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Melalui Program 'Jaga Desa', Kejagung RI Minta Pemdes Cerdas Kelola Dana Desa

    Redaksi
    05 Agustus 2023, 12:00 WIB Last Updated 2023-08-05T09:02:00Z
    Banner IDwebhost

    Melalui Program 'Jaga Desa', Kejagung RI Minta Pemdes Cerdas Kelola Uang Desa

    Medan, indosatu.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) dan Tim Penkum Kejatisu kembali menggelar sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) kepada seluruh Kepala Desa Se-Kabupaten Serdang Bedagai, di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Kamis (3/8/2023).

    Kedatangan Tim Puspenkum ke Serdang Bedagai disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, Muhammad Amin, SH., MH yang diwakili Kasi Intel Romel Tarigan, SH, MH.

    Kepala Bidang Penerangan Hukum Puspenkum Kejagung RI Martha Parulina, SH., MH., menjelaskan, Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) menjadi salah satu upaya dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan Dana Desa serta memastikan pemerintahan desa berjalan dengan lancar.

    "Apa sebenarnya peran Jaksa Garda Desa ini?, mereka adalah teman dan sahabat yang dapat kita ajak berdiskusi dan menanyakan segala hal terkait pengelolaan Dana Desa. Jika ada keraguan, kesulitan, atau pertanyaan tentang penggunaan dana, Jaksa Garda Desa siap memberikan penjelasan yang jelas dan transparan," jelasnya.

    Disebutkan oleh Martha, desa dijalankan oleh pemerintahan desa yang bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa lainnya. Kolaborasi ini, menurutnya, sangat penting untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

    "Namun, terkadang terjadi kurangnya pemahaman tentang hukum baik di kalangan masyarakat maupun perangkat desa. Inilah saatnya peran Jaksa Garda Desa untuk memberikan edukasi hukum kepada kita semua agar kita dapat melaksanakan tugas-tugas kita dengan benar," lanjutnya.

    Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) H. M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, menjelaskan kalau kegiatan kunjungan kerja Puspenkum Kejagung RI bersama Kejatisu dalam rangka monitoring dan evaluasi sekaligus sosialisasi program Jaksa Garda Desa di Pemkab Sergai.

    Faisal menjelaskan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, atau lebih populer kita sebut dengan UU Desa, lahir dan menjadi tonggak awal pengaturan, perlindungan dan pemberdayaan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kokoh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

    "UU Desa mengakui dan menghormati desa, memastikan pemerintahan desa yang efisien, efektif, terbuka, dan bertanggung jawab, serta meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat desa. Desa memiliki posisi strategis dalam masyarakat karena mayoritas penduduk tinggal di sana, dan UU Desa memberi legitimasi pada otonomi desa, termasuk pengelolaan anggaran," urainya.

    Sementara Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejatisu Yos A Tarigan, SH., MH., menyampaikan bahwa program Jaga Desa ini memberikan edukasi kepada Kepala Desa dan perangkat desa semakin bijak dan cerdas dalam mengelola keuangan desa.

    Hadir juga dalam acara sosialisasi tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Drs. Fajar Simbolon, M.Si., serta Kepala Desa dan perangkat desa dari 6 kelurahan, dan 237 desa di 7 Kecamatan. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini