-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Parbulk II AS Gugat Humpuss Intermoda Transportasi atas Wanprestasinya Terhadap Surat Pernyataan Penanggungan

    Redaksi
    14 Agustus 2023, 17:08 WIB Last Updated 2023-08-14T10:08:44Z
    Banner IDwebhost

    Christian Due | Foto: dok

    Akibat dari wanprestasi yang telah dilakukan oleh HITS, Parbulk mengalami kerugian USD48.183.659,87

    Jakarta, indosatu .id - Eksekutif perusahaan pelayaran terkemuka asal Norwegia mengatakan bahwa Indonesia perlu mendukung penegakan supremasi hukum dan memastikan agar kontrak bisnis internasional dihormati, baik secara prinsip maupun praktik.

    Direktur Parbulk II AS (Parbulk), Christian Due, mengatakan bahwa Indonesia perlu menjaga kepercayaan dunia internasional dengan memastikan agar semua pengadilannya mendukung kemudahan berbisnis (ease of doing business) di Indonesia dan penegakan kontrak internasional, selain juga menegakkan putusan yang dijatuhkan oleh majelis arbitrase internasional dan pengadilan asing terhadap pihak Indonesia dimana tanpanya, investor asing berisiko enggan dalam berinvestasi di Indonesia. 

    Pernyataan ini disampaikan oleh Christian Due terkait sengketa hukum Parbulk dengan PT Humpuss Intermoda Transportasi, Tbk (HITS) dan anak perusahaannya.


    "HITS dan anak perusahaannya sama sekali tidak menghormati putusan arbitrase dan putusan pengadilan di Inggris yang menyatakan mereka bersalah. Terdapat dugaan kuat bahwa HITS dan anak perusahaannya memanfaatkan keuntungan sebagai tuan rumah dalam perkara ini," jelas Due melalui siaran persnya.

    "Kecuali putusan arbitrase dan putusan pengadilan Inggris tersebut diakui dan ditegakkan di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, hal tersebut berisiko merusak kepercayaan dan keyakinan dunia internasional terhadap Indonesia serta mencegah entitas bisnis asing untuk mengadakan kontrak bisnis internasional dengan mitra usahanya yang berbasis di Indonesia," tambahnya.

    Due merupakan direktur perusahaan perkapalan asal Norwegia, Parbulk, yang didirikan oleh tiga perusahaan terkemuka dalam industri perkapalan di Norwegia.


    Sengketa hukum Parbulk timbul dari sebuah Surat Pernyataan Penanggungan yang telah ditandatangani oleh HITS untuk kepentingan Parbulk atas kewajiban anak perusahaannya, Heritage Maritime Ltd. S.A (Heritage), berdasarkan perjanjian sewa kapal Mahakam.

    Ketika Heritage gagal membayar kewajiban pembayarannya berdasarkan perjanjian sewa kapal tersebut dan melakukan wanprestasi lainnya seperti gagal mempertahankan asuransi yang memadai untuk Mahakam, mengganti manajer Mahakam tanpa persetujuan Parbulk dan gagal mengembalikan kapal Mahakam ke kondisi yang baik seperti sediakala dalam kurun waktu yang wajar, Parbulk sebagai pemilik kapal menuntut ganti rugi kepada Heritage dan juga HITS sebagai penjaminnya. 

    Parbulk memulai tuntutan hukum terhadap Heritage dan HITS, sesuai dengan forum penyelesaian sengketa yang telah disepakati berdasarkan setiap kontrak.


    Parbulk berhasil mendapatkan putusan yang memenangkannya terhadap Heritage dari lembaga arbitrase London Maritime Arbitrators Association (LMAA) dan juga terhadap HITS dari High Court of England (Pengadilan Tinggi Inggris).

    Namun demikian, baik HITS maupun Heritage tidak menghormati putusan-putusan tersebut dan tetap tidak membayar Parbulk hingga saat ini. Sebagai akibat dari wanprestasi yang telah dilakukan oleh HITS, Parbulk mengalami kerugian sejumlah USD48.183.659,87.

    Saat ini, Parbulk tengah mengajukan gugatan terhadap HITS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas wanprestasinya terhadap Surat Pernyataan Penanggungan dengan menjadikan Putusan Pengadilan Tinggi Inggris sebagai dasarnya. (Rilis/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini