Puluhan Gudang Industri Arang Kayu di Langkat Digerebek Polisi | Foto: ist |
Langkat, indosatu.id - Salah satu bahan untuk membuat arang kayu adalah pohon mangrove, hal ini lah yang menjadi dasar nekatnya warga Langkat melakukan penebangan terhadap pohon mangrove.
Menindaklanjuti informasi yang diterima, H Syah Afandin, SH., selaku Plt Bupati Langkat bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH., S.IK., M.Si., melakukan tindakan langsung turun ke lokasi tempat produksi arang di Langkat.
Berlokasi di Desa Tangkahan Serai Kelurahan Pangkalan Batu, Langkat, Kapolda Sumut meninjau puluhan dapur pembuatan arang ilegal di lokasi tersebut, Senin (31/7/23) lalu.
Baca Juga: Digunakan Jadi Tempat Wisata Kuliner, Aktivitas Kantor Pos Pusat Medan Pindah Tempat
Agung Setya, selaku Kapolda Sumut, menjelaskan bahwa kayu mangrove yang digunakan membuat arang diambil dari lokasi sekitar, padahal lokasi sekitar tersebut merupakan habitat budidaya pohon mangrove melalui program pemerintah.
"Kita tahu ini adalah habitat tempat pembudidayaan mangrove yang berada di kawasan hutan yang dilindungi, yang mana kita ketahui mangrove ini menjadi isu yang penting untuk kita selamatkan," terangnya, dilansir dari salah satu media lokal, Kamis (3/8/23).
"Kita temukan dua orang dan kita lakukan penangkapan dan pemrosesan, ada beberapa yang melarikan diri tapi itu akan kita lanjutkan dalam proses penyidikan nantinya," lanjutnya.
Baca Juga: IPA dan Himmah Sumut Kutuk Pernyataan Ferdinand Hutahaean Sebut 'Gubsu Bodoh'
Agung menambahkan, polisi tidak hanya menangkap pelaku di lokasi dapur arang ilegal, namun juga akan melakukan pengejaran mulai pelaku penebangan mangrove, penampung, dan penyalur pohon mangrove yang ditebang secara ilegal.
"Tak hanya menangkap yang di sini. Kita juga menangkap mulai dari penebang yang ada di lokasi hutan hingga penampung dari hasil Ilegal. Sudah kita tengok bersama dan kita tahu betapa parahnya kerusakan akibat pembabatan pohon-pohon mangrove yang ada di sini," ujar Jenderal bintang dua itu.
Kapolda Sumut itu juga menerangkan bahwa polisi telah memasang police line (garis polisi) dan melakukan penyegelan di dua gudang yang menampung arang berbahan dasar pohon mangrove.
Baca Juga: Viral!! Kedai Tuak Diberi Nama Lapo Tuak BUMN, Ternyata Ini Maksudnya
"Tentunya kita akan melakukan penyidikan. Kita akan terus kembangkan temuan hari ini, mungkin tidak hanya di Sumut namun juga terindentifikasi hingga ke luar Sumut," tutur Agung.
"Kita juga akan berkoordinasi untuk penanganan selanjutnya. Ini adalah jaringan yang harus kita hentikan karena merusak hutan mangrove yang ada di Sumut," ungkapnya.
Sementara itu, Syah Afandin, selaku Plt Bupati Langkat menyampaikan terimakasih atas tindakan langsung Polda Sumut yang turun ke lokasi tempat penyalahgunaan pohon mangrove di Langkat.
Baca Juga: Meningkatkan Ketahanan Pangan Dengan Smart Farming dan Agritech
"Mewakili Pemkab Langkat, saya ucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sumut yang telah mengambil tindakan secara cepat dalam penanggulangan kerusakan mangrove di Kabupaten Langkat," sebut Syah Afandin
"Salah satu fungsi pohon mangrove ini adalah sebagai tempat pengembangan biakan ikan yang ada di laut. Perambahan secara ilegal ini menurunkan hasil penangkapan ikan dari masyarakat," ujarnya.
"Kami berharap tindakan yang dilakukan oleh Pak Kapolda hari ini harus sampai kepada akar-akarnya. Masyarakat tidak akan menjalankan illegal logging ini kalau tidak ada penampung," tambahnya.
Baca Juga: Kampanyekan #PikirinDulu, Danone AQUA Ajak Pemuda Lebih Peduli Terhadap Keberlanjutan Sosial dan Lingkungan
"Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda sebagai gebrakan awal ini sangat berarti untuk masyarakat Langkat dan kita siap untuk bekerja sama," tutupnya.
Sementara itu, akademisi USU dari Fakultas Kehutanan, Prof Mohammad Basyuni, S.Hut., M.Si., Ph.D., menyampaikan, dari sekitar 1200 hektar hutan mangrove di lokasi tersebut, sekitar 700 telah digunduli secara ilegal.
Dari 700 hektar kita bisa bayangkan, kata Mohammad Basyuni, awal mula ini ketika pandemi tahun 2020 sampai saat ini mangrove di tebang, kita pastikan mangrove yang ada di sini memang yang terbaik untuk membuat arang.
Baca Juga: Dugaan Peredaran Narkoba di Jalan Jermal Diminta Jadi Perhatian Serius Kapolda Sumut
"Tentu kita semua sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Pak Kapolda ini untuk menghentikan semua," ucapnya.
"Jadi kita sudah berulang kali menyuarakan, sampai ke menteri juga ini butuh gerakan yang nyata dan konkrit, mendatangi kemudian menyegel dan mengusir sampai tuntas, ini yang kita harapkan dan yang disuarakan kelompok Lestari Mangrove," kata Mohammad Basyuni.
Baca Juga: 49 Pejabat di Lingkup Pemkab Deli Serdang Dilantik, Berikut Nama-namanya
Diketahui kemudian, untuk pembuatan arang ini membutuhkan waktu 15 hingga 20 hari pembakaran. Hal ini dilakukan untuk menghasilkan arang yang bagus.
Dalam 1 tungku pembakaran, diketahui dapat menghasilkan 1 hingga 2 ton arang. Arang tersebut dipasarkan ke penampung dengan harga Rp3.800 per kilonya.
Pendistribusian arang dari lokasi ini diketahui tidak hanya di Sumut namun juga hingga ke Sumsel, Batam, dan daerah lainnya di luar Sumut. (Red)