Usai Ditangkap Intelijen Kejati Sumut, Mujianto Dijebloskan ke Penjara Tanjung Gusta |
Medan, indosatu.id - Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) mengeksekusi terpidana kasus korupsi bernama Mujianto, Selasa (8/8/2023).
Penangkapan ini dilakukan pasca putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis 9 (sembilan) tahun penjara di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.
Kepala Kejati Sumut, Idianto, SH., MH., melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, membenarkan penangkapan tersebut.
"Tim jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengeksekusi terpidana perkara korupsi atas nama Mujianto," ucapnya.
"Proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses eksekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa. Melalui Bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil di eksekusi," terang Yos A Tarigan.
Sebelumnya, Kejati Sumut melakukan penuntutan dan penahanan terhadap Mujianto di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Baca Juga: Momentum Berantas Mafia Tanah
Pada saat persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memberikan penangguhan penahanan Mujianto dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.
Pemberian penangguhan penahanan kota tersebut dibacakan hakim dalam sidang perkara dugaan korupsi kredit macet senilar Rp 39,5 miliar di salah satu Bank BUMN Cabang Medan.
Kemudian, Hakim pada akhirnya membacakan vonis bebas kepada Mujianto, selanjutnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.
Mahkamah Agung pun menjatuhkan vonis 9 (sembilan) penjara di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.
Sebelum dibawa Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan, terdakwa Mujianto menjalani pemeriksaan kesehatan. (Kejatisu/Red)