-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    1 Dosen Univa Labuhanbatu dan 3 Wiraswasta Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi

    Redaksi
    20 September 2023, 09:00 WIB Last Updated 2023-09-20T02:00:00Z
    Banner IDwebhost

    1 Dosen Univa Labuhanbatu dan 3 Wiraswasta Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi

    Medan, indosatu.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Tim Pidsus (Pidana Khusus) menahan 4 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Al Wasliyah (Univa) Kabupaten Labuhanbatu, Sumut Tahun 2021, Senin (18/9/2023) lalu.

    Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH., MH., mengatakan bahwa 4 tersangka tersebut adalah MAR, SH, RK, dan HN.


    MAR merupakan Dosen di Univa pernah menjabat sebagai Wakil Rektor II. Sementara SH, RK, dan HN diketahui merupakan wiraswasta.

    Yos Tarigan menambahkan, 4 tersangka ini memiliki perannya masing-masing. Dugaan itu terjadi pada tahun anggaran (TA) 2021-2022.


    Kala itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan KIP kepada 233 (dua ratus tiga puluh tiga) mahasiswa Univa, dengan rincian bantuan KIP sebesar Rp7,2 juta untuk setiap mahasiswa penerima.

    1 Dosen Univa Labuhanbatu dan 3 Wiraswasta Ditahan Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi

    Bantuan Rp7,2 juta ini diberikan kepada setiap penerima untuk setiap semester, dengan rincian peruntukan biaya pendidikan sebesar Rp2,4 juta dan biaya hidup sebesar Rp4,8 juta per mahasiswa setiap semester.

    Anggaran bantuan KIP ini merupakan program Presiden Jokowi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia (APBN RI).


    Menurut penjelasannya, bantuan KIP ini ditransfer langsung oleh Kemendikbud ke rekening kampus Univa, sementara biaya hidup mahasiswa ditransfer langsung ke rekening mahasiswa masing-masing.

    "Diduga telah dilakukan pungli oleh Wakil Rektor II dan pihak luar atas sepengetahuan Wakil Rektor II yang bervariasi antara Rp2,5 juta s/d Rp3,1 juta per mahasiswa," tutur Yos, melalui siaran persnya yang diterima awak media indosatu pada Selasa (19/9/2023).


    "Pungli ini diduga dilakukan pada saat pencairan dana dari Bank Mandiri Cabang Rantauprapat. Setiap mahasiswa diwajibkan untuk menyetorkan kembali uang kepada Wakil Rektor II maupun kepada pihak luar yang bertindak sebagai koordinator untuk mengumpulkan uang dari mahasiswa," lanjutny.

    "Ini adalah tindakan pembodohan, di mana mahasiswa yang seharusnya sangat membutuhkan biaya tersebut justru dipungli oleh oknum dosennya sendiri demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi," jelas Yos yang juga mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.


    4 tersangka tersebut, kata Yos Tarigan, telah melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Yos Tarigan melanjutkan, penahanan 4 tersangka dilakukan karena Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara tersebut yang dinilai telah merugikan keuangan negara hingga ratusan juta.


    "Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, Kejati Sumut melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak Senin 18 September 2023 hingga 7 Oktober 2023 bulan depan. Para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan," bebernya. (Lian/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini