Plt Ketua JMSI Sumut ketika menjadi salah satu narasumber pada seminar media siber yang digelar di Aula Tengku Rizal Nurdin milik Pemprov Sumut | Foto: ist |
Medan, indosatu.id - Ketua Umum Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (Ketum PP JMSI) kembali menugaskan Aulia Andri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengurus Daerah (Pengda) JMSI Sumut.
Dilansir dari sumber terpercaya, Rabu (6/9/23), Aulia ditugaskan untuk menuntaskan sekaligus membenahi JMSI Sumut agar menjadi lebih baik ke depannya.
Perpanjangan penugasan ini dibuktikan dengan terbitnya Surat Keputusan No 90/PP/SK/JMSI/VI/2023 yang ditandatangani Ketum JMSI Teguh Santosa dan Eko Pamuji selaku Sekjen, per tanggal 6 Juli 2023.
Ditugaskan sebagai Plt JMSI Sumut, Aulia mempunyai waktu selama 6 (enam) bulan untuk melakukan perbaikan di segala bidang di internal Pengda JMSI Sumut.
Baca Juga: Pekerja Profesi Berbasis Internet Butuh Perhatian dan Pembinaan Dari Pemerintah
Sebelum ditugaskan menjadi Plt Ketua JMSI Sumut, Aulia Andri merupakan Sekretaris Bidang Penelitian dan Pengembangan di jajaran Pengurus Pusat JMSI.
Ditugaskannya Aulia Andri sebagai Plt Ketua Pengda JMSI Sumut itu merupakan lanjutan dari proses pembenahan yang sedang dilakukan.
Pasalnya beberapa 'kekisruhan' mewarnai lingkungan JMSI Sumut yang dipicu oleh tindakan Ketua Pengda JMSI Sumut sebelumnya, Riyanto Aghly (RA).
Di mana sebelumnya, RA melakukan pelantikan terhadap pengurus cabang tanpa mengindahkan aturan di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dikeluarkan PP JMSI Pusat.
Baca Juga: Bahasa Jurnalistik Memiliki 17 Ciri Utama, Berikut Penjelasannya
Sebagai Plt Ketua JMSI Sumut Aulia Andri diamanatkan untuk memimpin pembenahan Pengda JMSI Sumut melalui Musyawarah Daerah yang bertujuan untuk melengkapi dan menyempurnakan Kepengurusan JMSI Sumut. Musda diselenggarakan pada Senin (19/6/2023) lalu.
"Di dalamnya termasuk untuk mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan Pengda JMSI Sumut sebelumnya yang telah memicu kekisruhan, dan merusak nama baik organisasi," terang Ketua Bidang Kesekretariatan PP JMSI, Ari Rahman.
"Namun ternyata pengurus JMSI Sumut lainnya yang tidak menerima manuver Ketua JMSI Sumut yang lama malah menggunakan Musda untuk mengobok-obok pembenahan yang tengah dilakukan. Mereka menjadikan Musda sekadar alat untuk merebut apa yang barangkali mereka anggap sebagai kekuasaan. Mereka tidak mau mengevaluasi kekisruhan di JMSI Sumut selama ini. Ini kan tidak benar," jelas Ari Rahman lagi.
Pengurus Pusat JMSI mencatat bahwa Plt Ketua JMSI Sumut dan Panitia Musda memahami maksud dari pelaksanaan Musda untuk melengkapi dan/atau menyempurnakan kepengurusan daerah JMSI Sumut, termasuk mengevaluasi jalannya kepengurusan daerah JMSI Sumut dan membenahi masalah yang ditinggalkan Pengda JMSI Sumut sebelumnya.
Baca Juga: Perkumpulan Wartawan Deli Serdang Berduka, Ketua PWDS Feri Afrizal Meninggal Dunia
"Sementara sebagian Pengda JMSI Sumut dan Pengcab JMSI di Provinsi Sumut memandang Musda JMSI Sumut sekadar proses pemilihan Ketua Pengda JMSI Sumut, dan karena itu mengabaikan evaluasi untuk pembenahan dan penyempurnaan jalannya organisasi seperti yang diamanatkan dalam Surat Keputusan No. 88/PP/SK/JMSI/VI/2023," bunyi salah satu butir pertimbangan SK No 90.
Pengurus Pusat juga mencatat langkah Pimpinan Musda JMSI Sumut menyerahkan keputusan Musda kepada Pengurus Pusat atas persetujuan dari peserta Musda JMSI Sumut.
Selain memperpanjang masa tugas Plt Ketua JMSI Sumut, Pengurus Pusat JMSI juga menambah kewenangan Aulia Andri sebagai Plt Ketua JMSI Sumut.
"Memberikan kewenangan kepada Plt Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara untuk menata Kepengurusan Daerah JMSI Sumatera Utara untuk membantu Plt Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara menjalankan organisasi selama masa tugas yang diberikan," bunyi point ketiga dalam bagian keputusan dari SK No 90.
Baca Juga: Mafindo Solo Siapkan Ratusan Siswa Jadi Duta Anti Hoaks
Pada point berikutnya disebutkan, Pengurus Pusat JMSI memberikan kewenangan kepada Plt Ketua Pengda JMSI Sumut untuk membenahi organisasi termasuk melakukan pendataan ulang anggota JMSI di Sumatera Utara, dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi.
Selain itu, Pengurus Pusat juga memberikan kewenangan kepada Plt Ketua Pengda JMSI Sumut untuk menyusun dan melantik Pengurus Cabang JMSI di Provinsi Sumatera Utara dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi.
Kewenangan ini diberikan demi menghindarkan kevakuman dalam pengembangan organisasi JMSI di tingkat kabupaten kota di Provinsi Sumatera Utara.
Poin penting lainnya dalam SK No 90 itu adalah, Pengurus Pusat JMSI kembali menugaskan Plt Ketua Pengda JMSI Sumut menyelenggarakan Musyawarah JMSI Sumut secepatnya setelah menerima SK No 90 atau selambat-lambatnya pada akhir masa tugas. (Red)