-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejaksaan Berikan Perlindungan Hukum Pemko Medan Soal Tunggakan Sewa Rp2 M Lebih

    Redaksi
    26 September 2023, 15:00 WIB Last Updated 2023-09-26T08:00:00Z
    Banner IDwebhost

    Kejaksaan Berikan Perlindungan Hukum Pemko Medan Soal Tunggakan Sewa Rp2 M Lebih

    Jakarta, indosatu.id - Digelar di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Medan menghadiri undangan Rakor (Rapat Koordinasi) terkait bantuan hukum kepada Pemko Medan, Kamis (21/9/23) lalu.

    Dalam Rakor, Kejaksaan Negeri Medan diminta untuk melakukan perlindungan hukum bagi Pemko Medan dalam menagih sewa   disejumlah objek tanah di Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, senilai Rp2.987.577.235.


    Hal ini dilakukan terkait tunggakan sekitar 2.000 masyarakat yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan milik Pemko Medan, yang memohon perpanjangan HGB, namun hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang menjelaskan mengenai penagihan sewa bagi perseorangan yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan tersebut.

    Rakor tersebut dihadiri oleh Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Panca Putra Tarigan, M.Si., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Drs. Joko Purwanto, SH., Kepala Seksi Perdata Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Chairul Fadli, SH., MH., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Medan Ricardo B. Marpaung, SH., MH.


    Selain itu, Rakor ini juga dihadiri Asisten 1 Pemerintah Kota Medan Ferri Ichsan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Zulkarnain dan Kepala Bidang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Hendrik Iskandar.

    Untuk diketahui, Jaksa Pengacara Negara adalah Jaksa yang memiliki kuasa khusus bertindak dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.


    Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara) berperan dalam melakukan pendampingan hukum untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan aset Pemerintah Kota Medan. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini