Mapolda Sumut Didatangi Kuasa Hukum Cien Siong, Terduga Pelaku Penipuan |
Medan, indosatu.id - Pahala Sitorus, SH., MM., selaku kuasa hukum Cien Siong pada perkara dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Pelabuhan Belawan menghadiri panggilan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) pada Rabu (6/9/2023) lalu.
Pemanggilan kuasa hukum Cien Siong (Terlapor) terkait surat permohonan gelar perkara khusus terhadap kliennya yang telah dilayangkan ke Kapolda Sumut dan Irwasda Polda Sumut.
Usai gelar pertemuan dengan Irwasda Polda Sumut, Pahala Sitorus didampingi AKP (Purn) Longser Sihombing langsung menggelar gelar konferensi pers di hadapan wartawan di Mapolda Sumut.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Lantik 9 Penjabat Gubernur Yang Habis Periode, Berikut Namanya
Pada kesempatan tersebut, Pahala Sitorus memberi apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH., S.IK., M.Si., dan Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Drs Armia Fahmi.
Alasannya, Polda Sumut dinilai telah melakukan instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dengan motto PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparasi, dan Berkeadilan).
"Kami sebagai kuasa hukum Cien Siong mengirimkan surat ke Irwasda dan Kapoldasu pada Senin (4/9/2023) untuk meminta digelar perkara khusus terkait perkara klien kami (Cien Siong-red) di Polres Pelabuhan Belawan. Hari ini, Rabu (6/9/2023) kami sudah dipanggil
memenuhi undangan terkait surat yang telah kami layangkan sebelumnya," tutur Pahala.
Baca Juga: Polresta Deli Serdang Turun ke Talun Kenas, Selidiki Sebab Kebakaran Peternakan Ayam Milik PT Mabar Feed Indonesia
Ia menjelaskan, kedatangan pihaknya ke Irwasda Polda Sumut sebagai kuasa hukum dari Cien Siong untuk memberi klarifikasi permohonan supaya digelar perkara khusus dan penangguhan penahanan.
"Kami diterima Kompol Bambang untuk klarifikasi ke Irwasda Polda Sumut tentang kebenaran surat yang kami ajukan terkait permintaan gelar perkara khusus dan sudah diterima dengan baik," terangnya.
Pahala Sitorus melanjutkan, klarifikasi juga terkait keberatan dan kejanggalan terhadap langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu Polres Pelabuhan Belawan terhadap terlapor.
Baca Juga: Kegagalan Edy Rahmayadi Pimpin Sumut Disebabkan Komunikasi Publik Buruk
"Tentu yang kami minta utamanya adalah Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Kanit Ekonomi dan 2 penyidik pembantu," tandasnya.
Sebelumnya, Cien Siong dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan karena diduga melakukan tindakan penipuan dan penggelapan.
Cien Siong dilaporkan Hendrian yang berprofesi sebagai supir perusahaan PT Karya Anugerah Sejati Pratama (KASP). (Red)