Polrestabes Medan Diminta Tangkap Wanita Pelaku Tindakan KDRT |
Medan, indosatu.id - Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) diminta menangkap wanita tersangka kasus penganiayaan berinisial L (27 tahun).
L dilaporkan korbannya, Nurani Widjaja (60 tahun), warga Jalan Madio Santoso Kecamatan Medan Timur pada 8 Januari 2022 lalu.
"Sudah 1 tahun laporanku," singkatnya.
Baca Juga: Naik Sepeda Motor Sambil Bawa Egrek, Warga Labura Tewas Kena Egreknya Sendiri
Sampai saat ini, kata Nurani, pelaku yang merupakan warga Kompleks Perumahan Mutiara Residence masih bebas, padahal sudah berstatus sebagai tersangka.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP LSM Garda Peduli Indonesia (GPI) Frisdarwin Arman Situngkir meminta Polisi menangkap pelaku.
"Kita meminta Polrestabes Medan segera menangkap terlapor L karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi, kasusnya sudah berjalan sekitar 1 tahun lebih," tutur Frisdarwin Arman Situngkir kepada wartawan, Jumat (8/9/2023) kemarin.
Baca Juga: Kapolda Sumut Copot Reinhard Nainggolan Dari Jabatannya Sebagai Kapolres Dairi
Dijelaskannya lagi, korban merupakan mantan mertua pelaku. Peristiwa yang tergolong tindakan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (8/1/2022) tahun lalu sekitar pukul 21.30 WIB malam.
Masih kata Frisdarwin, tindakan penganiayaan itu mengakibatkan tangan korban mengalami luka, pinggang dan kepada sakit.
"Tindakan penganiayaan itu terjadi saat korban menggendong anak tersangka hasil perkawinannya dengan Harianto anak korban (37 tahun)," terang Frisdarwin.
Baca Juga: Sempat Didemo Mahasiswa, Suami Wabup Labuhanbatu Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Pencabulan
Frisdarwin pun mendukung penuh penyidik Polrestabes dan berharap bertindak profesional dalam menangani kasus penganiyaan tersebut.
Ia juga menilai bahwa pelaku terkesan sepele terhadap kepolisian dan tidak kooperatif. Pelaku dinilai mencederai dan tidak menghormati instansi kepolisian serta tidak taat terhadap hukum yang berlaku.
"Berdasarkan SP2HP yang dikirim kepada pelapor, tersangka tidak menghadiri panggilan pertama penyidik," terangnya.
Baca Juga: Kejati Sumut Dorong Penyandang Disabilitas Paham Hukum
Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler pada Jumat (8/9/2023), mengatakan telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka.
"Kita sudah menjelaskan perkembangan penyidikan melalui SP2HP. Kita akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka," jelas Fathir. (AH/Red)