-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    2 Orang Kurir Ganja 267 Kg Dituntut Hukuman Mati di Kejati Sumut

    Redaksi
    10 Oktober 2023, 15:02 WIB Last Updated 2023-10-10T08:12:44Z
    Banner IDwebhost

    2 Orang Kurir Ganja 267 Kg Dituntut Mati di Kejati Sumut | Foto: Humas Kejati Sumut

    Medan, indosatu.id - Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumut menuntut mati dua terdakwa perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis daun ganja kering seberat 267 Kg lewat persidangan virtual di Cakra 3 PN Medan, Kamis (5/10/2023).

    Saat dikonfirnasi kepada Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH., MH., Kamis (5/10/2023) lalu membenarkan hal tersebut.

    JPU Kejati Sumut Sri Delyanti dalam surat tuntutannya mengatakan bahwa fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Sapuan Idris alias Idris, (22 tahun) adalah warga Dusun Paya Jeget, Desa Paya Jeget Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.


    Sementara Sabri alias Bri (29 tahun) dengan berkas terpisah merupakan warga Desa Jeumpa Kuta Bahagia, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

    Mereka dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

    "Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Hal meringankan, nihil," terangnya.


    Majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi, pada kesempatan itu mengatakan akan memberikan waktu sepekan kepada kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

    Sri Delyanti menguraikan, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dari Aceh menuju Medan melalui jalur Kabanjahe dengan menggunakan mobil Toyota Rush warna putih.

    Tim Ditresnarkoba pada Rabu (7/6/2023) kemudian melakukan pengembangan. Tidak lama kemudian melintas mobil mirip dengan ciri-ciri yang disampaikan informan di Desa Bandar Tongging Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.


    Mobil yang dikemudikan Sapuan Idris alias Idris berhasil dikejar dan menyuruh terdakwa dan rekannya Sabri alias Bri.

    "Terdakwa Sapuan Idris Als Idris dan Sabri alias Bri pun turun dan mencoba melarikan diri namun berhasil tertangkap, selanjutnya saksi bersama dengan timnya melaksanakan pemeriksaan di dalam mobil," jelas Sri Delyanti.

    Dari hasil pemeriksaan di bagasi belakang mobil ditemukan 17 karung goni plastik warna putih yang didalamnya berisi narkotika jenis daun ganja kering. Setelah ditimbang beratnya 167 kg.


    Tim antinarkotika tersebut kemudian melakukan interogasi kepada kedua terdakwa. Belakangan diketahui ganja dimaksud diterima dari seseorang bernama Jais (dalam lidik) untuk diserahkan kepada seseorang di Kota Medan.

    Bila berhasil, kedua terdakwa dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp30 juta. Dengan rincian, terdakwa Sabri Als Bri mendapatkan Rp16 juta. Sedangkan rekannya, Sapuan Idris alias Idris dapat Rp14 juta. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini