Anak Anggota DPR RI Bunuh Pacar di Tempat Hiburan Malam, Cekcok Hingga Botol Miras Melayang |
Surabaya, indosatu.id - DSA berusia 29 tahun dikabarkan meninggal dunia karena dianiaya oleh seorang berinisial GRT yang diduga merupakan anak dari salah satu anggota DPR RI.
Dari informasi yang dihimpun penulis berita ini, lokasi penganiayaan itu dilakukan di salah satu tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Mayjen Jonosewojo, Kota Surabaya.
Padahal, info menyebutkan bahwa pelaku penganiayaan masih memiliki hubungan dengan korban, dimana korban masih terikat ikatan berpacaran dengan pelaku.
"Kita sudah melakukan upaya hukum di polrestabes Surabaya. GRT ini adalah masih jadi pacar atau teman dekat Dini. GRT ini anak salah satu pejabat dewan DPR RI," terang pihak sumber terpercaya, Sabtu (7/10/2023).
Pelaku dan korban saat masih kompak pada suatu momen | Foto: ist |
Sumber mengatakan, dugaan penganiayaan bermula saat GRT dan DSA datang ke salah satu klub malam di Surabaya.
Saat tiba di lokasi hiburan, diduga di antara mereka berdua terjadi kesalahpahaman dan perselisihan kecil antara keduanya hingga saling jawab menjawab.
"Namun, di Black Hole KTV tersebut, sudah terjadi penganiayaan berat terhadap DSA. Terbukti, pada saat itu DSA tergeletak di basement Lenmarc mall," sebut sumber.
Baca Juga: Jenderal Susno Duadji Memilih Jadi Petani Daripada Meminta Jabatan Dari Pemerintah Pasca Pensiun
Hingga saat ini, lanjut sumber, pihaknya belum menerima hasil autopsi jenazah DSA. Namun, ia memiliki gambaran beberapa luka yang ditemukan tubuh DSA.
Pada bagian tubuh korban, tampak beberapa luka ditemukan di bagian paha, kaki, tangan, dada, dan wajah korban.
Pelaku GRT yang masih berusia 31 tahun merupakan anak dari Anggota DPR RI bernama Edward Tannur.
Sementara itu, korban DSA merupakan seorang SPG salah satu produk. DSA dan GRT dikabarkan telah menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih atau berpacaran.
Korban Dipukul Pakai Botol Miras
Pada Rabu (4/10/2023) dini hari, korban DSA dan GR terlibat ribut adu mulut, percekcokan itu terjadi di dalam lift.
Percekcokan di antara kedua pasangan kekasih itu turut dilihat petugas dan sekuriti tempat hiburan malam Blackhole KTV Surabaya.
"Dari keterangan GRT, dalam pertengkaran telah melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban DSA, hingga korban terjatuh sampai posisi duduk," jelas sumber.
"Saat terduduk, saksi GR melakukan pemukulan kepala korban DSA sebanyak dua kali dengan menggunakan botol minuman keras, ini sesuai CCTV dan prarekonstruksi," kata sumber.
Keterangan Polrestabes Surabaya
Terkait perkara tersebut, Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung menindaklanjuti kasus penganiayaan itu dengan cara membentuk tim.
Sementara jenazah DSA yang telah dievakuasi telah menjalani autopsi di RSUD dr Soetomo Surabaya.
Diketahui kemudian, dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi, CCTV hingga hasil autopsi, GRT pun ditetapkan menjadi tersangka pada kasus tersebut.
"Kami telah menetapkan status GRT dari saksi menjadi tersangka. Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara," terang pihak Polrestabes Surabaya. (Red)