Kasus Lakalantas, Ortu Korban Maafkan Pelaku Usai Dimediasi Kejati Sumut | Foto: Kejatisu |
Medan, indosatu.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang berasal dari Kejari Asahan.
Proses penghentian penuntutan perkara dilakukan setelah sebelumnya dilakukan ekspose perkara oleh Kajati Sumut Idianto, SH, MH, yang diwakili Aspidum Luhur Istighfar, SH, M.Hum, Kabag TU Rahmad Isnaini dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (18/10/2023) lalu.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp50 Miliar, 3 Tersangka Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU Ditahan Kejati Sumut
Ekspose perkara diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui Plh. JAM Pidum Asri Agung Putra, SH, MH, dan Plh. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) Agnes Triani, SH, MH, serta para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI.
Menurut Kajati Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH, bahwa perkara yang diajukan dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative atau Restorative Justice berasal dari Kejari Asahan dengan tersangka atas nama Herwin Sirait.
Herwin dinilai melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
Berdasarkan kronologi kejadian, Herwin Sirait naik sepeda motor berboncengan dengan isteri dan anaknya, lalu di satu kawasan ada mobil truk berhenti di tepi jalan.
Herwin menghindari truk tersebut dan hendak mendahului truk berhenti tersebut. Namun tiba-tiba Krisna Pratama (16 tahun) menyeberang jalan, di saat yang bersamaan, kendaraan yang dikemudikan Herwin menabrak Krisna Pratama.
Setelah menjalani perawatan di salah satu klinik, Krisna Pratama dikabarkan tidak tertolong hingga akhirnya meninggal dunia.
"Setelah mempertimbangkan beberapa hal, antara keluarga korban dan tersangka dipertemukan dan bersepakat untuk berdama. Orang tua korban memaafkan tersangka yang tidak menduka akan terjadi kecelakaan tersebut," jelas Yos A Tarigan.
Pertimbangan lainnya, lanjut Yos, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tidak pernah merencanakan akan melakukan tindak pidana kecelakaan lalulintas tersebut.
Antara keluarga korban dan tersangka telah bertemu dan melakukan kesepakatan untuk membuka ruang yang sah saling memaafkan.
"Proses perdamaian antara keluarga korban dan tersangka disaksikan tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum, keluarga kedua belah pihak dan penyidik dari kepolisian," tandasnya. (Red)