Pengadilan Negeri Medan | Foto: detikcom |
Medan, indosatu.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri ((PN) Medan menetapkan putusan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Morawa B bernama Jefri Hamdani dengan vonis 6 tahun penjara pada Jum'at (6/10/2023).
Pada pengambilan keputusan itu, Majelis Hakim diketuai oleh Dr Sarma Siregar, SH. Selain memberikan hukuman penjara 6 tahun, mantan kades tersebut juga didenda Rp250 juta subsider 2 bulan penjara.
Tidak hanya Kades Tanjung Morawa B yang divonis, Majelis Hakim PN Medan juga memberikan vonis kepada mantan Kaur (Kepala Urusan) Keuangan pada saat ia menjabat kades.
Mantan Kaur Keuangan itu diketahui bernama Chairul Amri Tarigan, S.Pd.I. Ia disidangkan dengan berkas terpisah dari mantan kades.
Chairul divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.
Selain itu, ketiga Majelis Hakim juga memberikan dakwaan tambahan kepada mantan kades itu.
Baca Juga: AMPUH Apresiasi Fadel Muhammad Yang Memperjuangkan Warga Pohuwato Miliki Izin Tambang Resmi
Ia dikenakan pidana tambahan yang bersifat wajib membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp983.161.589.
Majelis Hakim akan memberikan waktu selama 1 (satu) bulan setelah putusan tersebut.
Jika ia tidak membayar, maka harta benda Jefri Hamdani akan disita untuk dilelang. Bila kemudian tidak mencukupi, maka harus diganti hukuman kurungan selama 2,5 tahun penjara.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Novi YA Simatupang menuntut mantan Kades Tanjung Morawa B itu dengan tuntutan 7 tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair 3 bulan penjara.
Terdakwa yang berprofesi sebagai guru itu juga dituntut Kejari Deli Serdang harus membayar UP Rp983.161.589 subsidair 3 tahun dan 3 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Chairul Amri Tarigan, S.Pd.I, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Dalam surat dakwaan sebagaimana dikutip lewat Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, JPU mendakwa keduanya melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Keduanya terbukti melakukan pekerjaan fiktif atas penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2020.
Adapun rinciannya, yakni DD sebesar Rp754.350.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sedangkan ADD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deliserdang sebesar Rp566.975.000.
Ditambah dana lainnya yang di mana ditotalkan menjadi Rp2.340.915.696, (2 Miliar) lebih tidak mampu dipertanggung jawabkan.
Demikian halnya penggunaan Dana Hasil Pajak dan Retribusi Daerah TA 2020 dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjungmorawa B TA 2019 sebesar Rp71.795.250, tidak mampu dipertanggung jawabkan kedua terdakwa.
Diketahui kemudian, para terdakwa secara bertahap mencairkan anggaran dari Rekening Desa mencapai Rp911.366.339. Namun sejumlah item pekerjaan yang dituangkan dalam APBDes, tidak dilaksanakan alias fiktif. (Red)