-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Rugikan Negara Rp50 Miliar, 3 Tersangka Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU Ditahan Kejati Sumut

    Redaksi
    10 Oktober 2023, 21:36 WIB Last Updated 2023-10-10T14:43:50Z
    Banner IDwebhost

    Rugikan Negara Rp50 Miliar, 3 Tersangka Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU Ditahan Kejati Sumut | Foto: Humas Kejati Sumut

    Medan, indosatu.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Bidang Pidana Militer (Pidmil) menahan 3 orang tersangka perkara koneksitas yang melibatkan sipil dan oknum TNI.

    Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara di Tanjung Kasau Kabupaten Batubara tahun 2019-2020.


    Akibat perbuatan para tersangka, ditaksir terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp50.441.613.822 (Lima puluh miliar empat ratus empat puluh satu juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah).

    Dugaan kerugian ini diketahui setelah adanya laporan hasil perhitungan oleh Akuntan Publik sebagai ahli.

    Rugikan Negara Rp50 Miliar, 3 Tersangka Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU Ditahan Kejati Sumut

    Kajati Sumut Idianto, SH., MH., didampingi Kepala Otmilti Laksma TNI E Masuppey, SH., MH., Kaotmil I Medan Kolonel Laut (KH) Budi Winarno, SH., MH., Dan Pomdam I/BB Kolonel Cpm Zulkarnain, SH., Kakumdam I/BB, Aspidmil Kol. Chk. Makmur Surbakri, SH., MH., Asintel I Made Sudarmawan, SH., MH., Aspidsus Anton Delianto, SH., MH., dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH., MH., menyampaikan informasi tersebut di hadapan para wartawan.

    Pada Press Conference yang digelar di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (10/10/2023), pihak Kejati Sumut memaparkan penangkapan sekaligus penahanan itu.

    Mereka para tersangka adalah GZA, FMB, dan Letkol (Purn) TNI SHT. GZA diketahui pernah menjabat sebagai Direktur PT PSU. Sementara FMB bekerja sebagai wiraswasta.


    Sedangkan Letkol (P) TNI SHT merupakan oknum purnawirawan TNI yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

    Sebelumnya GZA telah ditahan lebih dulu pada Rabu (4/10/2023) lalu. Ia dijebloskan ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan hingga 23 Oktober 2023 bulan ini.

    "2 tersangka lainnya yakni FMB juga ditahan ke Lapas Tanjung Gusta, selama 20 hari ke depan sejak tanggal 9 Oktober 2023 dan tersangka dari kalangan militer, yaitu Letkol (Purn) TNI SHT dilakukan penahanan di STAL-TAHMIL (Instalasi Tahanan Militer) POMDAM I/BB Medan," jelasnya.


    Pada kesempatan itu, Kajati Sumut memaparkan kronologis tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan para tersangka.

    Berawal pada tahun 2019 sampai dengan 2020, GZA dan Ketua Primkop Kartuka Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB atas nama Letkol (Purn) TNI SHT dan Direktur PT Kartika Berkah Bersama (PT KBB) atas nama FMB mengadakan surat perjanjian kerja yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, Sumut.

    "Surat Perjanjian Kerja tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 m3," ujarnya.


    "Berdasarkan perhitungan Ahli Akuntan dengan rincian 2.980.092 m3 x Rp 17.500/m3 sama dengan Rp 52.151.610.000. Dari total ini PT PSU mendapatkan uang sebesar Rp1.710.004.000 untuk pembayaran kegiatan Tanah Disporsal sehingga PT PSU mengalami kerugian Rp 50.441.613.822," terang Kajati Sumut.

    Ketiga tersangka, lanjut Idianto, dijerat dengan primer pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Penahanan tersangka oleh Tim Penyidik Koneksitas, tambah Yos A Tarigan, dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri dan dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini