-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sebanyak 101 Perkara Dihentikan Kejati Sumut Dengan Cara Restorative Justice

    Redaksi
    04 Oktober 2023, 12:04 WIB Last Updated 2023-10-04T05:07:10Z
    Banner IDwebhost

    Kajati Sumut, Idianto, SH., MH., beserta jajarannya mengikuti video conference dengan Kejagung RI | Foto: dok

    Medan, indosatu.id - Hingga September 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan penuntutan 101 perkara dengan pendekatan humania berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif. 

    Kajati Sumut Idianto, SH., MH., melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH., MH., Minggu (1/10/2023) saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa penerapan Perja No 15 tahun 2020 tidak semudah yang dibayangkan. Perlu proses dan tahapan yang jelas agar tidak sampai terjadi kesalahan.

    "Bukan kuantitasnya yang diutamakan, tapi kualitas dari perkara yang berhasil dihentikan berdasarkan sisi kemanusiaan," ujarnya.


    "Misalnya, seorang ayah mencuri berondolan kelapa sawit milik perkebunan swasta atau BUMN, dari hasil jual berondolan ia mendapatkan uang Rp120. 000 demi untuk membeli beras untuk keberlangsungan dapurnya tetap bisa berasap (bisa makan dengan keluarganya)," terang Yos.

    Untuk perkara seperti ini, lanjut Yos, JPU perkaranya harus melihat esensi dari kasus yang ditangani, kenapa si ayah tadi mencuri. Berpijak pada alasan kemanusiaan,  jaksa dituntut untuk menggunakan hati nuraninya. 

    "Karena, kalau si ayah tadi dimasukkan ke penjara, ada dua alternatif yang menjadi dampaknya. Bertobat atau malah makin jahat dikemudian hari," imbuhnya.


    "Jaksa Agung menjalankan program ini sudah banyak menolong orang agar tidak sampai masuk penjara, dimana antara tersangka dan korbannya dimediasi untuk berdamai dan tidak ada dendam di kemudian hari," ungkapnya.

    Untuk memediasi perkara-perkara tindak pidana ringan yang hukumannya dibawah lima tahun, kata Yos A Tarigan Kejati Sumut juga sudah membentuk rumah Restorative Justice, dimana baru-baru ini Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) meresmikan Rumah RJ di Kabupaten Samosir.

    Seperti diutarakan di awal, bahwa penghentian penuntutan dengan pendekatan RJ di wilayah hukum Kejati Sumut sudah mencapai 101 perkara, urutan teratas dengan jumlah RJ tertinggi adalah Kejari Asahan 10 perkara, disusul Kejari Langkat 9 perkara dan Kejari Simalungun 8 perkara.


    Kemudian disusul Kejari Labuhan Batu dan Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli sebanyak 7 perkara.

    Sementara Kejari dan Cabjari lainnya yang ada dibawah wilayah hukum Kejati Sumut bervariasi dari 1 perkara sampai 6 perkara.


    Proses penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif dilakukan secara berjenjang dengan syarat utama tersangka belum pernah melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya dibawah lima tahun.

    "Setelah perkara yang diusulkan disetujui oleh JAM Pidum, kesepakatan damai antara tersangka dan korban akan menciptakan harmoni di tengah masyarakat dan tidak ada lagi rasa dendam berkepanjangan," jelasnya. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini