Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH, MH. | Foto: ist |
Medan, indosatu.id - Setelah dinilai lengkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi mantan Bupati Samosir MS ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kepala Kejati Sumut Idianto, SH, MH., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH, MH., membenarkan hal itu kepada wartawan, Senin (6/11/2023).
Yos Tarigan mengatakan bahwa berkas perkara yang menjerat MS telah sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.
"Setelah berkas perkara dilimpahkan, penetapan sidang dari Pengadilan Tipikor PN Medan telah menjadwalkan sidang perdana akan digelar pekan depan, pada Senin 13 Nopember 2023," jelasnya.
Informasi yang dihimpun, kasus tersebut berkaitan dengan penerbitan izin pembukaan lahan yang digunakan untuk permukiman dan pertanian pada kawasan hutan Kabupaten Samosir.
Lokasi lahan yang dimaksud terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut).
Dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Samosir ini, ungkap Yos Tarigan diperkirakan terjadi pada Tahun 1999 sampai dengan Tahun 2005.
Pada saat itu MS menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir.
Ia pun diduga melakukan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pembukaan lahan hutan yang diduga menimbulkan kerugian negara berkisar Rp32,7 miliar.
Saat pelaksanaannya, pembukaan lahan hutan itu diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.
MS pun disangkakan melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Lian/Red)