-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hina Nabi Muhammad, Polda Sumut Tetapkan Lukman Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

    Redaksi
    28 November 2023, 09:03 WIB Last Updated 2023-11-28T02:03:00Z
    Banner IDwebhost

    Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya memberikan penjelasan terkait kasus ujaran kebencian di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Senin (27/11/2023) | Foto: Dokumen Polda Sumut.

    Medan, INDOSATU.ID - Kepolisian Polda Sumatera Utara (Sumut) menahan seorang pria bernama Lukman.

    Dirinya ditahan terkait dengan dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya di media sosial (medsos).

    Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui akun media sosial miliknya.


    "Polda Sumut telah mengambil alih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu," terang Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Senin (27/11/2023) kemarin.

    "Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan," ujar orang nomor satu di Mapolda Sumut itu, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat berada di Aula Tribrata Mapolda Sumut.

    Dari informasi yang dihimpun, tersangka membuat video ujaran kebencian di salah satu kedai di sekitar tempat tinggalnya saat di Lumban Nabolon.


    Tepatnya di Desa Dolok Saribu Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba. Video itu dibuat pada Sabtu 25 Nopember 2023 lalu.

    Setelah membuat video, tersangka pun menggunggah video ujaran kebencian tersebut ke salah satu medsos miliknya.

    Sontak para netizen menanggapi video tersebut hingga viral dan menimbulkan keresahan.


    "15 menit kemudian tersangka mengunggah video tersebut. Seperti kita ketahui unggahan video meresahkan kita semuanya," kata Agung.

    Mendapat informasi tentang keresahan masyarakat terhadap video viral itu, kepolisian dari Polda Sumut langsung ambil tindakan demi menjaga kondusifitas di tengah masyarakat Sumut.

    Pelaku ujaran kebencian yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu langsung diamankan pada Minggu (26/11/2023) kemarin. Ia diserahkan pihak keluarga.


    "Tersangka diserahkan keluarganya ke Mapolres Toba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutur Jenderal bintang dua itu.

    Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka akan ditahan selama 20 hari.

    Penyidik akan melakukan konstruksi terhadap kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.


    Sementara itu, penyidik telah memeriksa 5 saksi dengan barang bukti handphone yang digunakan untuk membuat video tersebut.

    Diketahui kemudian, sebelum ditangkap, kasus dugaan ujaran kebencian itu dilaporkan oleh organisasi GP Ansor Sumut.

    "Tersangka di jerat Pasal 28 Ayat 2 ITE dan atau Pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli," tandasnya. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini