Kejagung RI Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian di Sumut | Foto: ist |
Jakarta, INDOSATU.ID - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa saksi terkait perkara perkeretaapian di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam kasus dugaan tersebut, katanya, terdapat 2 (dua) orang yang berstatus saksi diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dr Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejagung, 2 (dua) orang saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang - Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.
"2 saksi yang diperiksa adalah MC selaku PPK Kegiatan Stasiun, Depo, Sinyal, Jembatan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang - Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan," tuturnya melalui keterangan persnya, Rabu (15/11/2023) kemarin.
"NSS selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara Tahun 2016-2017 / Kuasa Pengguna Anggaran Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang -Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan," lanjutnya.
Ketut Sumedana menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
Baca Juga: Aliansi Persatuan Pemuda Simpang HSJ Labuhanbatu Mediasi Dengan PT HSJ, Timbulkan 5 Poin Kesepakatan
Selain itu, pemeriksaan juga untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang - Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023. (Lian/Red)