-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 5 Perkara Berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020

    Redaksi
    03 November 2023, 08:05 WIB Last Updated 2023-11-03T01:05:00Z
    Banner IDwebhost

    Idianto, SH, MH, saat memimpin ekspose di hadapan JAM Pidum Kejagung RI secara daring (online) | Foto: Tonny

    Medan, indosatu.id - Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) kembali menghentikan penuntutan 5 perkara dengan humanis berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 dari ruang Vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Kamis (2/11/2023) kemarin.

    Ekspose perkara dari Kejati Sumut disampaikan kepada JAM Pidum Kejagung Dr Fadil Zumhana melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Ditektur TP Oharda) pada JAM Pidum Kejagung RI Nanang Ibrahim Soleh.

    Menurut Kepala Kejati Sumut, Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH, MH., bahwa perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restorative atau Restorativa Justice berasal dari Kejari Asahan.

    Perkara itu atas nama tersangka Aan Suganda Hasibuan alias Aan disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana. Atas nama tersangka Rafli Fasa Koto melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Jo Pasal 53 KUHP.

    Lanjut Yos, kemudian perkara lainnya dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan dengan tersangka atas nama  Rusli alias Ulik melanggar Pasal 480 Ayat (2) KUHP.

    Dan atas nama tersangka Ruslan alias Roy melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dan atas nama tersangka Muslim alias Alim juga melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.

    "Setelah mempertimbangkan beberapa hal dan berpedoman pada hati nurani, 5 perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif," ujar Yos Tarigan.

    "Karena, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000," tambahnya.

    Setelah disetujui perkaranya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, antara tersangka dan korban saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam.

    Selanjutnya tersangka telah mengakui kesalahan dan pada kesempatan itu mengatakan janjinya untuk tidak akan mengulangi perbuatan yang serupa.

    "Masyarakat merespon positif proses perdamaian ini, dan proses perdamaian telah membuka sekat agar tercipta harmoni antar sesama," pungkas Yos.

    Yos juga mengatakan bahwa proses perdamaian antara korban dan tersangka disaksikan tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum, keluarga kedua pihak dan penyidik dari kepolisian. (Lian/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini