Kejati Sumut Lakukan Mediasi dan Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dari 4 Kejari |
Medan, indosatu.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamanatkan agar upaya penegakan hukum mengedepankan penegakan hukum yang humanis dan menggunakan hati nurani.
Salah satu wujudnya dapat dilakukan lewat penerapan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.
Penerapan Perja No 15 Tahun 2020 tersebut dilakukan secara berjenjang, seperti yang dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Idianto, SH, MH, Selasa (7/11/2023) kemarin.
Kejati Sumut menyampaikan ekspose perkara yang diterima langsung oleh JAM Pidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Dir. KAMNEGTIBUM dan TPUL) pada JAM Pidum Kejagung RI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, SH, MH., didampingi Kasubdit Dr Syahrul Juaksa Subuki serta tim di JAM Pidum Kejagung RI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan, bahwa perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya berasal dari Kejari Belawan atas nama tersangka Yudi Karsianus Siregar alias Yudi. Ia disangkakan melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu dari Kejari Deli Serdang atas nama tersangka M. Samin Nasution Bin Ma’ Aris yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Selanjutnya dari Kejari Simalungun atas nama tersangka Surti Sitorus. Ia disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Yang terakhir adalah dari Kejari Langkat atas nama tersangka Muhammad Ikhsan Lubis yang melanggar melanggar Pasal 111 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana.
"4 (Empat) perkara ini disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif dan berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana," terang Yos Tarigan.
"Jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara," tambahnya.
Melalui perdamaian ini, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, hal ini telah membuka ruang yang sah bagi masyarakat untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula sehingga tercipta harmoni antara dua belah pihak yang berkonflik.
"Saling memaafkan antara tersangka dengan korban juga membuka sekat dendam yang tersimpan, terutama saat berdamai dan berjabat tangan sebagai pertanda bahwa tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," ungkap Yos Tarigan. (Lian/Red)