Kejati Sumut Tuntut Mati 83 Terdakwa Narkotika Hingga Oktober 2023 | Foto: Humas Kejati Sumut |
Medan, indosatu.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut mati 83 terdakwa hingga Oktober 2023 tahun ini.
83 terdakwa merupakan pelaku tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya.
Dari 83 perkara ini, ada yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) dan ada juga yang sedang dalam proses kasasi (banding).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH., melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH., menjelaskan bahwa dari 83 perkara yang dituntut mati, ada yang diputus seumur hidup, ada juga yang dihukum 18 tahun sampai 20 tahun penjara, Minggu (5/11/23) kemarin.
"Kejahatan narkotika menjadi musuh terbesar kita, kejahatan narkotika ini merupakan kasus yang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelakunya," jelas Yos Tarigan.
83 perkara yang dituntut pidana mati itu, 35 terdakwa berasal dari Kejari Medan, 16 terdakwa dari Kejari Asahan.
Kejari Deli Serdang sebanyak 6 terdakwa, Kejari Batubara 3 terdakwa, Kejari Langkat 10 terdakwa, Tanjung Balai 5 terdakwa, dan 8 terdakwa lainnya berasal dari Kejari Serdang Bedagai.
Yos menambahkan, walaupun hakim memiliki kebebasan dalam mementukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya, namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melalui kajian fakta dan pertimbangan.
"Tuntutan JPU telah melalui fakta dan pertimbangan yang kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkotika," terangnya.
Dijelaskannya, hukuman mati bagi pengedar atau bandar narkotika sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika adalah bentuk ketegasan Pemerintah Indonesia terhadap kondisi saat ini, di mana penyalahgunaan narkotika sudah sangat memprihatinkan. (Lian/Red)