Kabir Bedi (2 dari kiri) selaku Dirut PDAM Tirtanadi bersama jajarannya memimpin rapat dalam sebuah kesempatan | Foto: tirtanadi.co.id |
Medan, INDOSATU.ID - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau yang sering disebut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan perusahaan yang memberikan jasa berupa persediaan air kepada masyarakat.
PDAM Tirtanadi adalah merupakan salah satu badan usaha milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Sebagai perusahaan milik Pemprov Sumut, maka pemilik modal PDAM Tirtanadi adalah Pemprov Sumut itu sendiri yang kewenangannya dipegang oleh Gubernur Sumut.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 02 Tahun 2007, Gubernur Sumut mewakili Pemprov Sumut memiliki hak dan kewajiban mengangkat pejabat tinggi di PDAM Tirtanadi.
Beberapa jabatan tinggi yang melaksanakan tugas di PDAM Tirtanadi adalah Jabatan Direktur Utama (Dirut). Dirut membawahi 3 (tiga) jabatan direktur, di antaranya, Direktur Air Minum, Direktur Air Limbah, dan Direktur Administrasi Keuangan.
Saat ini, Dirut dijabat oleh Kabir Bedi, sedangkan 3 jabatan direktur di bawahnya dijabat oleh Ewin Putra sebagai Direktur Air Minum, Fauzan Nasution sebagai Direktur Air Limbah, Humarkar Ritonga sebagai Direktur Administrasi Keuangan.
Selain jabatan direktur, PDAM Tirtanadi juga memiliki jabatan Dewan Pengawas dan jabatan Direksi.
Adapun tujuan PDAM Tirtanadi adalah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Sumut No 10 Tahun 2009 tertanggal 10 September 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi.
"Mengelola dan menyelenggarakan pelayanan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan dan untuk mengembangkan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan daerah, serta meningkatkan kualitas lingkungan dengan memberikan pelayanan pengumpulan dan penyaluran air limbah melalui sistem perpipaan dalam rangka untuk mencapai kesejahteraan masyarakat pada umumnya", demikian tujuannya.
Untuk diketahui, PDAM Tirtanadi merupakan warisan Pemerintah Hindia Belanda yang sempat memerintah dan menjajah Indonesia. PDAM ini dibangun oleh Pemerintahan Kolonial Belanda pada tanggal 8 September 1905.
Awalnya dibangun, PDAM Tirtanadi diberi nama NV Waterleiding Maatschappij Ajer Beresih yang kemudian berubah nama menjadi PDAM Tirtanadi setelah Indonesia merdeka.
Perubahan nama menjadi PDAM Tirtanadi dibuat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Sumut No 11 Tahun 1979.