Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam sebuah acara | Foto: ist |
Jakarta, INDOSATU.ID - Sekjen AMPUH (Aliansi Masyarakat Pemuda Nusantara Merah Putih) mengapresiasi penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka.
Ketua KPK non aktif itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya (PMJ) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Masyarakat mengacungkan jempol atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pemerasan gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua KPK, Pak Firli Bahuri," ujar Heru Purwoko dalam keterangan resminya, Kamis (23/11/2023).
Ia mengatakan bahwa AMPUH dan Elemen Masyarakat lainnya akan mendukung dan kawal terus kinerja Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dan jajarannya.
AMPUH melalui Sekjennya Heru Purwoko, menambahkan, Polda Metro Jaya telah memberikan bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak tebang pilih dan tidak tumpul ke atas.
Hal itu, katanya, dibuktikan dengan keseriusan dalam mengusut dan mengungkap kasus yang melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli diduga telah menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan pemerasan. Sementara diketahui bahwa Firli Bahuri adalah seorang Jenderal Polri.
AMPUH meminta agar kasus hukum yang menjerat Firli Bahuri ini jangan dipelintir terkait politik dukung mendukung atau ada balas dendam.
Heru Purwoko selaku Sekjen AMPUH menganggap langkah FIrli Bahuri jika melakukan perlawanan atas penetapannya sebagai tersangka merupakan sesuatu hal yang percuma.
"Hanya akan menjadi cibiran di masyarakat. Penyidik tidak mungkin melakukan penetapan tersangka bila tidak ada alat bukti yang cukup," jelas Heru.
"Sebaiknya Firli Bahuri legowo dan berjiwa ksatria dengan mundur dari Ketua KPK dan menerima proses hukum yang menjeratnya," tutup Sekjen AMPUH itu. (Lian/Red)