Yos Tarigan, SH, MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut | Foto: ist |
Medan, INDOSATU.ID - Setelah penetapan dan penahanan tersangka perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan eradikasi, salah satu tersangka melakukan gugatan Praperadilan (Prapid).
Pada kasus tersebut, ditetapkan 3 (tiga) orang tersangka. Mereka diduga melakukan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) di Tanjung Kasau, Batubara pada tahun 2019-2020.
Akibat perbuatannya, keuangan negara mengalami kerugian sekitar Rp 50.4 milliar.
Angka ini berdasarkan laporan hasil perhitungan Ahli yang berkompeten. FMB yang merupakan salah satu dari 3 tersangka tidak terima saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH., mewakili Kepala Kejati Sumut Idianto, SH, MH., mengatakan bahwa putusan Hakim adalah menolak Prapid yang diajukan FMB, Minggu (26/11/2023) kemarin.
Keputusan itu menyatakan bahwa penetapan FMB sebagai tersangka yang dilakukan Tim Penyidik Koneksitas Kejati Sumut telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang ditentukan dalam KUHAP.
Tim Penyidik Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut), kata Yos, sedang melakukan pemberkasan di Penyidikan untuk kemudian berproses ke Penuntutan dan akan segera mengikuti Persidangan nantinya.
Lanjut Yos, ada 3 orang tersangka yang ditetapkan dan ditahan dalam perkara ini. Mereka adalah GZA mantan direktur PT PSU, Direktur PT Kartika Berkah Bersama berinisial FMB, dan seorang oknum militer Letkol TNI (Purn) Inf SHT selaku Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB.
"Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara tahun 2019-2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 50.441.613.822,- berdasarkan Laporan Hasil perhitungan Ahli Akuntan Publik," terangnya.
Masih kata Yos, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) sebagai primer, dan sebagai alternatif pasal 3 serta pasal 18 dari Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini sesuai dengan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Dua tersangka, yaitu Direktur PT PSU, GZA, dan rekanan FMB ditahan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan," tambahnya.
"Sementara tersangka dari kalangan militer, Letkol TNI (Purn) Inf SHT, menjalani penahanan di STAL-TAHMIL (Instalasi Tahanan Militer) POMDAM I/BB Medan," tutup Yos. (Red)