-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tak Diizinkan Ikuti Autopsi Jenazah Anaknya, Ibu Aldi Nababan Minta Bantuan Presiden Jokowi

    Redaksi
    24 November 2023, 02:34 WIB Last Updated 2023-11-23T19:56:07Z
    Banner IDwebhost

    Korban Aldi Sahilatua Nababan, pria yang diduga korban pembunuhan di rumah kost | Foto: ist

    Medan, INDOSATU.ID - Kabar meninggalnya seorang mahasiswa jurusan pariwisata bernama Aldi Nababan viral diperbincangkan di media sosial (medsos).

    Saat ditemukan, jenasah Aldi dalam keadaan mengenaskan, dengan tubuhnya terluka parah dan mengalami pendarahan yang banyak.

    Korban dugaan pembunuhan ini dikabarkan terdapat banyak memar yang tersebar di seluruh tubuhnya, bahkan darah keluar dari mulut dan hidung.


    Informasi kematian pria bernama lengkap Aldi Sahilatua Nababan ini pertama kali diungkap oleh kakaknya.

    Monalisa Nababan, yang merupakan kakak dari Aldi mengunggah postingan di akun instagramnya.

    Ia memaparkan informasi tentang kondisi kematiannya adiknya yang dinilai sangat menyedihkan.


    Tidak Diizinkan Ikuti Otopsi Jenazah, Keluarga Minta Keadilan Dari Presiden Jokowi

    Rasa sedih ibunda korban tidak hanya sebatas kehilangan anaknya Aldi Nababan.

    Kesedihan yang mendalam kembali menimpa dirinya saat tidak diberi izin mengikuti pelaksanaan Otopsi terhadap jenasah anaknya.

    Hal itu diungkapkan Monalisa Nababan selaku kakak kandung korban di akun instagramnya.

    "Sekarang jenazah sedang di autopsi di RS Bhayangkara Medan, tapi dari pihak keluarga tidak diperbolehkan ikut menyaksikan proses autopsi," ungkap Monalisa di akunnya @monalisanababan, Rabu (22/11/2023).


    "Kami pihak keluarga sudah memberi opsi untuk diwakilkan dokter yang ditunjuk keluarga tapi tidak diterima dokter forensik, bahkan ruangan bedah dikunci rapat dan dikawal penjaga," kata Monalisa lagi dalam akunnya.

    Selain itu, keluarga korban juga tidak diizinkan melakukan perekaman terhadap jenazah, mulai dari proses pembukaan peti hingga otopsi.

    Merasa keberatan dengan larangan yang diberikan kepada keluarga korban, keluarga pun meminta bantuan dari Presiden Jokowi dan Kapolri.

    Ibu korban pun meminta dengan tegas agar kasus kematian anak kandungnya diusut tuntas dengan seterang-terangnya.


    "Saya Monalisa Nababan sebagai kakak kandung dan seluruh keluarga besar Aldi memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Kapolri untuk menangkap dan menghukum seberat-beratnya yang membunuh adik saya Aldi," kata Monalisa.

    Autopsi Boleh Diikuti Keluarga Jenasah

    Berdasarkan beberapa sumber, otopsi boleh diikuti keluarga jenasah. Hal ini juga pernah terjadi pada beberapa kasus sebelumnya.

    Misalnya pada jenasah Pendeta Yeremia di Papua. Terhadap jenasah Pendeta tersebut dilakukan proses autopsi yang turut diikuti oleh keluarga, Sabtu (5/6/2021) lalu.

    Kala itu, selain diikuti keluarga, proses autopsi juga diikuti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang turut mendampingi keluarga korban Pendeta Yeremia.


    Disadur dari situs berita kompas, proses itu juga dihadiri Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Persatuan Gereja-geraja di Indonesia (PGI) dan Polda Papua.

    Namun bedanya, jenasah Pendeta Yeremiah diautopsi dari liang kubur, saat itu jenasah Pendeta tersebut telah dimakamkan yang kemudian dibongkar untuk menjalani proses autopsi.

    Maneger Nasution selaku Wakil Ketua LPSK saat mendampingi proses autopsi yang dilakukan Polres Intan Jaya, Papua, mengatakan, LPSK mendampingi keluarga agar keluarga korban mengetahui jalannya proses autopsi.

    Sementara di beberapa kasus terkait proses autopsi, ada pula yang dilakukan terbuka dan ada pula yang dilakukan tertutup.


    Pakar: Kematian Tidak Wajar Mutlak Perlu Otopsi

    Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita mengatakan bahwa setiap perkara pembunuhan harus dilakukan autopsi.

    "Seharusnya setiap perkara pembunuhan yang mengakibatkan kematian korban, mutlak dilakukan otopsi dari ahli kedokteran (patologi) forensik untuk menentukan penyebab kematian korban," jelas Prof Romli Atmasasmita.

    Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertajuk "Otopsi Sebagai Penentu Kematian Seseorang yang Tidak Wajar" di Universitas Pelita Harapan (UPH) di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

    Profesor hukum pidana ini menegaskan, meski secara umum telah diketahui penyebab kematian seseorang, proses autopsi harus tetap perlu dilakukan.


    Hal ini, katanya selaras dengan isi Pasal 134 ayat (1) KUHAP, "Dalam hal sangat diperlukan di mana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban".

    Selain KUHAP, keharusan melakukan autopsi juga telah tertuang dalam Instruksi Kapolri No. Pol: Ins/E/20/ IX/75.

    Instruksi ini mengharuskan prosedur autopsi yang harus ditaati dan benar-benar harus dilakukan oleh penyidik dengan bantuan ahli patologi forensik. (Lian/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini