-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Berkas Tipikor Rp50,4 M Eradikasi Lahan PT PSU Segera Dilimpahkan ke PN Medan

    Redaksi
    23 Desember 2023, 23:45 WIB Last Updated 2023-12-23T16:46:13Z
    Banner IDwebhost

    Berkas Tipikor Rp50,4 M Eradikasi Lahan PT PSU Segera Dilimpahkan ke PN Medan | Foto: ist

    Medan, INDOSATU.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Tim Penyidik Koneksitas Tindak Pidana Militer (Pidmil) melakukan Tahap II terhadap 3 (tiga) tersangka perkara koneksitas yang melibatkan sipil dan oknum TNI.

    Tiga tersangka terlibat dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) di Tanjung Kasau Kabupaten Batubara tahun 2019-2020 lalu.


    Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir merugi sekitar Rp50,4 miliar. Kerugian itu berdasarkan laporan hasil perhitungan ahli akuntan publik.

    Idianto, SH, MH, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH, membenarkan hal itu, Sabtu (23/12/2023).

    Yos mengatakan bahwa Tim Penyidik Koneksitas dari unsur Jaksa, Oditur dan Polisi Militer telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Koneksitas dari unsur Jaksa dan Oditur.


    Kemudian untuk selanjutnya berkas tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan.

    Mereka tiga tersangka yang dimaksud dalam perkara koneksitas itu adalah Ir GZA,MBA (mantan direktur PT PSU), FMB (Wiraswasta) dan dari oknum militer Letkol TNI (Purn) Inf  STB.

    "Mantan Direktur PT PSU Ir.GZA, MBA dan tersangka FMB ditahan di Lapas Tanjung Gusta, selama 20 hari ke depan sejak tanggal 21 Desember 2023 dan tersangka dari kalangan milier Letkol TNI (Purn) Inf  STB dilakukan penahanan di STAL-TAHMIL (Instalasi Tahanan Militer) POMDAM I/BB Medan," terang Yos A Tarigan.


    Ia juga menjelaskan kronologi tindakan tersangka yang dilakukan pada tahun 2019 sampai dengan 2020. 

    Pada saat itu, para tersangka membuat surat perjanjian kerja yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau Kabupaten Batubara, Sumut.

    "Surat Perjanjian Kerja tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 meter persegi," kata Yos.


    "Berdasarkan perhitungan Ahli Akuntan Publik PT PSU mengalami kerugian Rp50,4 miliar," terangnya.

    Kasi Penkum Kejati Sumut itu mengatakan bahwa para tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sebagaimana, lanjutnya, diubah dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini