Diskusi Dengan Ratusan Jurnalis, KPU Sumut Ingin Tingkatkan Peran Media di Pemilu 2024 | Foto: dokumentasi |
Medan, INDOSATU.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menggelar diskusi dengan ratusan wartawan yang terdaftar di KPU Sumut.
Diskusi ini bertajuk, "Peningkatan Peran Media Pada Pemilu Tahun 2024. Acara ini digelar di Hotel Emerald Garden, Jalan KL Yos Sudarso No 01 Medan, Selasa (05/12/2023).
Dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai, KPU Sumut menghadirkan 3 orang narasumber pada acara itu.
Mereka adalah Sitori Mendrofa, yang merupakan anggota KPU Sumut. Muhammad Safii Sitorus, M.Kom, Bidang Komisi Informasi Publik KPU Sumut.
Yang terakhir adalah Sugiatmo, ia merupakan Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut.
Sugiatmo juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi di salah satu media siber (online) di Kota Medan.
Selain itu, ia juga bekerja sebagai tenaga pengajar di salah satu universitas di ibukota Provinsi Sumut.
Pada kesempatan itu, Sitori mendrofa menyampaikan pentingnya memeriksa Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online di cekdptonline.kpu.go.id.
"Penetapan DCT November 2023 telah usai dilakukan. Kampanye telah dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," tuturnya.
Ia juga berharap agar media berperan dalam sosialisasi kegiatan KPU, baik yang di kota maupun di daerah yang jauh dari kota.
"Meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya generasi z yang akrab dengan media sosial tentu peran media sangat penting. PKPU 15 dan (PKPU) 20 tentang tata cara berkampanye, kita harapkan terus tersosialisasi dengan baik," paparnya.
Untuk peserta Pemilu, katanya, diperbolehkan mencetak publikasi dengan memperhatikan etika kampanye dan tetap menghindari berita hoaks, termasuk ke 34 persen pemilih dari gen Z.
Masih di tempat yang sama, Wakil Ketua PWI Sumut, Sugiatmo mengatakan bahwa Pokja KPU tahun 90-an menyatakan fungsi pers itu adalah sebagai wadah pemberi informasi kepada publik.
Sugiatmo menegaskan perlunya independensi Wartawan terhadap seluruh peserta Pemilu.
"Permasalahan biasanya muncul pada saat pemilihan, karena tidak terdaftar pada (DPT)," ujarnya.
"Fungsi Pers Indonesia tertulis dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor : 40 Tahun 1999 dalam Pasal 3 : 1, Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial," jelasnya.
Tidak sampai di situ, regulasi tentang teknis kampanye paslon pada media juga akan ditetapkan oleh KPU.
Ia juga berharap agar pers dapat mencerdaskan masyarakat sebagai pemilih dengan memberikan informasi yang faktual.
Wartawan, lanjut Sugiatmo, sebaiknya memanfaatkan informasi yang dikeluarkan KPU secara resmi.
Dengan begitu, kata dia, hal itu dapat memberikan informasi valid kepada masyarakat dan meminimalisir berita hoaks.
Pada paparan Muhammad Safii Sitorus, selaku Ketua Divisi Komisi Informasi Publik KPU Sumut, menyampaikan bahwa tugasnya menerima dan mengurus sengketa Pemilu.
"Untuk Sumut, keanggotaannya hanya ada 5 (lima) orang, mulai 2022 hingga 2026. Masa tugas 4 (empat) tahun," terangnya.
Terkait bagaimana KPU membangun sinergi dengan media, yang dilontarkan salah satu jurnalis yang hadir, Muhammad Syafii memberikan penjelasannya.
"Pengaturan kampanye di media, kami memberikan masukan ke KPU agar para Caleg bisa berkampanye langsung di media tanpa melalui KPU," tuturnya. (Lian/Red)