-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gelar Sosialisasi Tangkal Hoaks Jelang Pemilu, Kejati Sumut Sambangi Sekolah

    Redaksi
    02 Desember 2023, 08:30 WIB Last Updated 2023-12-02T01:30:00Z
    Banner IDwebhost

    Gelar Sosialisasi Tangkal Hoaks Jelang Pemilu, Kejati Sumut Sambangi Sekolah | Foto: ist

    Medan, INDOSATU.ID - Untuk mengantisipasi kalangan remaja terjerat tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jelang Pemilu 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) lakukan sosialisasi ke sekolah.

    Tidak hanya tentang bahaya narkoba, Kejati Sumut juga melakukan sosialisasi bahaya narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba), Selasa (28/11/2023).

    Pada kesempatan itu, Joice Sinaga memandu acara yang tampak begitu antusias diikuti para pelajar.


    Mereka tampak serius menyimak penjelasan dan paparan yang disampaikan tim yang dimotori Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, SH, MH.

    Penyuluhan hukum (Luhkum) ini merupakan bagian dari program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Tujuannya adalah untuk mengenalkan institusi kejaksaan di kalangan pelajar.

    Pada kesempatan kali ini, Tim dari Kejati Sumut memberikan pengetahuan dasar tentang bahaya narkoba dan strategi pencegahannya, serta hukuman terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba kepada para siswa.


    Kali ini, Luhkum Tim Kejati Sumut menyasar siswa-siswi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 (SMKN 1) Percut Sei Tuan, Jalan Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

    Kejati Sumut berharap acara itu dapat memotivasi generasi muda untuk ikut bertanggung jawab, melalui kegiatan positif dalam mencegah dan membentengi diri dari bahaya narkoba.

    "Lewat penyuluhan ini, adik-adik remaja pada Pemilu 2024 nanti sudah semakin bijak bermedia sosial. Mampu menangkal hoaks dan ujaran kebencian. Tidak jadi ikut-ikut atas informasi yang berseliweran. Disaring lebih dulu informasinya," jelas Yos.


    Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu mengatakan bahwa tidak sedikit kasus netizen menggunakan media sosial (medsos) sebagai sarana untuk menyampaikan prasangka buruk kepada orang lain.

    Ketika ada orang lain merasa dirugikan atas postingan maupun komen negatif, kata Yos, maka pasal pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, akan berpotensi menjerat pelakunya.

    Di Pasal 27 ayat 2, imbuhnya, berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," ujarnya.


    Yos juga mengajak anak remaja agar sehat dengan rajin berolahraga, disiplin, rajin dan tak kalah pentingnya adalah patuh kepada orang tua.

    Lamria yang juga merupakan jaksa fungsional di Kejati Sumut menambah wawasan para pelajar dengan mengusung tema bahaya penyalahgunaan narkoba bila sampai meracuni generasi penerus bangsa.

    Masih kata Lamria, memandang bahwa pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang.


    "Masa depan suatu bangsa dan negara akan ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas dari para pelajar yang sehat, kuat, cerdas dan terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba," terangnya.

    Terkait penyuluhan hukum tersebut, Kepala SMKN 1 Percut Sei Tuan, Usman Siregar menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) Idianto dan jajaran karena bersedia melakukan luhkum di sekolah yang dipimpinnya.

    "Kami juga berharap bapak dan ibu dari Kejati Sumut secara berkelanjutan melaksanakan JSM seperti ini. Dapat mencegah siswa melakukan kenakalan remaja dan melanggar hukum," harap Usman Siregar. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini