-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejati Sumut Bidang Pidana Militer Gelar Sosialisasi Penanganan Perkara Koneksitas

    Redaksi
    02 Desember 2023, 13:06 WIB Last Updated 2023-12-02T06:17:04Z
    Banner IDwebhost

    Kejati Sumut Bidang Pidana Militer Gelar Sosialisasi Penanganan Perkara Koneksitas | Foto: ist

    Medan, INDOSATU.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Bidang Pidana Militer (Pidmil) mengadakan kegiatan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan Serta Membangun Relasi Kelembagaan Pidana Militer Kejaksaan Republik Indonesia.

    Kegiatan yang berlangsung pada Rabu dan Kamis (29-30/11/2023) ini turut diikuti para Kasi pada Bidang Pidmil, Kasi Pidsus, unsur TNI, penyidik PPNS dan undangan lainnya.

    Sosialisasi yang berlangsung di Cambridge Hotel, Jalan S Parman, Medan ini dibuka secara resmi oleh Kajati Sumut, Idianto, SH, MH didampingi Aspidmil Kol Chk Makmur Surbakti, SH, MH.


    Pada kesempatan itu, Kajati Sumut, Idianto memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran Asisten Pidana Militer yang telah menginisiasi pelaksanaan FGD itu.

    Menurut Idianto, kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi jajaran Kejati Sumut dan jajaran Satuan Penegak Hukum di TNI untuk penyamaan persepsi dan pemahaman maupun untuk meningkatkan persiapan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

    Selain itu juga dinilai mampu meningkatkan koordinasi di antara sesama penegak hukum sesuai dengan prinsip Integrated Criminal Justice System (ICJS) dalam proses penuntutan perkara yang ditangani oleh Oditurat Milter (Odmil) dan perkara koneksitas serta penyelengaraan peradilannya.


    Idianto menambahkan, Unit Kerja Jaksa Agung Muda Pidana Militer di jajaran kejaksaan diperlukan untuk mengantisipasi adanya perkembangan yang pesat terhadap penanganan pelanggaran hukum.

    Hal ini, katanya, dalam rangka peningkatan efektifitas pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia dalam pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

    Selain itu juga berguna dalam menerapkan prinsip-prinsip perwujudan reformasi birokrasi dan percepatan pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat.


    Di mana dalam pelaksanaannya, lanjutnya, dibutuhkan dukungan dari semua pihak sebagai implementasi dari Program Kerja Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

    "Saat ini Bidang Pidmil Kejati Sumut telah melaksanakan penyidikan penanganan perkara Koneksitas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Eradikasi," terangnya.

    "Dugaan ini terjadi di Lahan Perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau Kabupaten Batu Bara pada Tahun 2019 - 2020, dengan tersangka Letkol (Purn) Infanteri STB, Ir GA dan FMB, yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp50.4 miliar," jelasnya.


    Kepala Kejati Sumut itu pun berharap agar sosialisasi dan FGD tersebut dapat menjadi entry point bagi peserta yang hadir untuk dapat membangun hubungan kerjasama yang baik.

    Tujuannya untuk menciptakan transparansi dan objektifitas penanganan perkara yang melibatkan militer dalam kerangka prinsip-prinsip Integrated Criminal Justice System (ICJS) di wilayah Sumut.

    Menimpali apa yang disampaikan Kepala Kejati Sumut, Aspidmil Kejati Sumut, Makmur Surbakti menyampaikan bahwa FGD itu juga bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap penanganan perkara koneksitas yang melibatkan unsur TNI dan masyarakat.


    Sosialisasi dan FGD diisi dengan penyampaian materi tentang Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan yang dibawakan oleh Prof Dr Alvi Syahrin yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum USU.

    Sementara materi tentang Perkara Koneksitas sebelum Dan Sesudah Peraturan Presiden RI No 15 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan disampaikan oleh Dr Edi Yunadi, SH, M.Hum, yang juga merupakan salah satu Staf Pengajar Fakultas Hukum USU. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini