Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Tersangka Kasus Mencuri | Foto: Humas Kejati Sumut |
Medan, INDOSATU.ID - Penuntutan terhadap tersangka pencurian brondolan buah sawit dihentikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Informasi yang dihimpun dari humas Kejati Sumut menyebutkan bahwa pelaku tersangka terpaksa mencuri brondolan buat sawit demi menghidupi kebutuhan keluarganya.
Bertempat di Kantor Kejati Sumut, penghentian penuntutan 2 tersangka itu dilakukan lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), Selasa (05/12/2023).
Dua tersebut tersangka tersebut adalah Miswanto dan Aprayanudin. Mereka terdaftar sebagai warga Dusun Sidomulyo Desa Sukarakyat dan warga Dusun VIII Pulopisang Desa Timbang Lawan Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat.
Penghentian dilakukan setelah menggelar ekspos perkara di Ruang Vicon (Video Conference) Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan ke hadapan JAM Pidum Dr Fadil Zumhana di Jakarta.
Tersangka Miswanto, kata Yos A Tarigan, sedang mengalami kesulitan keuangan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Para Kadus di Tanjung Morawa Deli Serdang Diajak Peduli Dengan Kaum Rentan, Begini Kata LPA
Kemudian, lanjut Yos, tersangka Miswanto berniat mengutip brondolan buah sawit milik PT PP Lonsum Bungara Estate di Desa Perkebunan Bungara Kecamatan Bahorok, Langkat.
Setelah selesai mengutip brondolan buah sawit sekitar 10 kg, tersangka kepergok petugas keamanan di tempat, dan akhirnya diamankan.
Tersangka Miswanto dijerat Pasal 111 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Atau Pasal 107 Huruf d UU Perkebunan atau Pasal 362 KUHPidana.
Sementara itu, Aprayanudin juga dijerat dengan sangkaan serupa karena mengutip brondolan buah sawit sekitar 80 kg dari areal kebun milik PT LNK Bukit Lawang.
"Secara berjenjang JPU melaporkan perkara humanis tersebut kepada pimpinannya. Didampingi penyidik, tokoh masyarakat dan perangkat desa dilakukan mediasi," ungkapnya.
"Pihak perusahaan perkebunan pun membuka pintu maaf dan tersangka menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," ujar Yos.
Penuntutan perkara tersebut dilakukan secara humanis dengan Pendekatan Keadilan berpedoman pada Perja No 15 Tahun 2020.
"Antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula," tuturnya.
"Tidak ada lagi dendam di kemudian hari dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," jelas Yos. (Red)