-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Keluarga Reporter TvOne Korban Laka Lantas Terima Santunan Jasa Raharja

    Redaksi
    30 Desember 2023, 19:34 WIB Last Updated 2023-12-30T16:27:44Z
    Banner IDwebhost

    Rani Veronika Napitupulu (kanan) menerima santunan dari petugas PT Jasa Raharja Perwakilan Medan, Rabu (27/12/2023). Foto: Roy Marisi Simorangkir

    Medan, INDOSATU.ID - Jasa Raharja memberikan santunan kepada keluarga ahli waris korban kecelakaan lalulintas (Laka Lantas) Yoga Syahputra Simorangkir.

    Rani Veronika Napitupulu selaku istri Yoga menerima santunan kecelakaan dari PT Jasa Raharja Perwakilan Medan sebesar Rp50 juta, Rabu (27/12/2023).

    Korban Laka Lantas Yoga Simorangkir merupakan kontributor TvOne yang meninggal dunia usai mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Besar Delitua Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (13/12/2023) lalu.


    Penyerahan uang santunan itu dilakukan pihak PT Jasa Raharja setelah mendapat informasi peristiwa Laka Lantas yang dialami korban.

    Jasa Raharja langsung melakukan pendataan di rumah duka dan menerima kelengkapan berkas dari keluarga korban.

    Mulyadi selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut, melalui Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Medan Ayudhi Darmawan, mengatakan penetapan ahli waris dilakukan pihaknya setelah melakukan kunjungan dan pendataan.


    Hal itu dilakukan agar penyampaian santunan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran.

    Ia menambahkan, pihaknya terus berupaya menerapkan pelayanan penyampaian santunan dengan cepat dan tepat, karena hal itu sangat dibutuhkan para ahli waris korban kecelakaan.

    Pihaknya menerapkan target penyampaian santunan diberikan pada ahli waris dalam waktu 2,5-3 hari.

    "Target utama, 1 hari pasca kejadian kita sudah sampaikan kepada ahli waris, minimal kami sudah mendatangi para ahli waris untuk menyampaikan bahwa mereka memiliki hak terhadap santunan tersebut," tuturnya.


    Terkait asumsi negatif di masyarakat, Aydhi menegaskan pengurusan santunan dapat dilakukan dengan waktu singkat dan hanya memerlukan dokumen identitas diri.

    Ia menyebutkan, pihaknya terus berupaya untuk melakukan penyerahan santunan dengan cepat dan tepat, untuk merubah anggapan negatif masyarakat terhadap pelayanan PT Jasa Raharja.

    Tudingan adanya pemintaan uang atau pungli (pungutan liar) dalam pengurusan santunan, Yudhi memastikan akan menindak tegas jajarannya yang meminta atau menerima uang dari ahli waris.


    Pihaknya membuka diri menerima informasi dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila ada oknum pegawai PT Jasa Raharja yang melakukan tindakan tidak terpuji itu.

    Santunan Jasa Raharja tersebut, katanya, merupakan hak masyarakat yang diberikan negara.

    Ia menegaskan, pengurusan santunan Jasa Raharja tanpa biaya dan tidak ada potongan sepeserpun.

    "Karena itu santunan disampaikan dalam bentuk transfer ke rekening, untuk memutus kesempatan pungli atau potongan terhadap santunan kepada ahli waris," ucapnya.


    "Kami juga menghimbau masyarakat bertanya langsung kepada petugas Jasa Raharja agar mendapat penjelasan yang lengkap, jangan sampai ada pihak tak bertanggungjawab yang memanfaatkannya dan merugikan ahli waris," ungkapnya.

    Roy Marisi Simorangkir yang merupakan adik korban Yoga Simorangkir mengapresiasi sikap cepat tanggap PT Jasa Raharja dalam proses pengurusan santunan kecelakaan.

    Menurutnya, hal itu berperan penting untuk menghapus anggapan negatif masyarakat terkait pelayanan PT Jasa Raharja.

    Penulis: Roy Marisi Simorangkir
    Editor: Dika
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini