Sutrisno Pangaribuan (baju merah, berdiri) | Foto: ist |
Penulis: Sutrisno Pangaribuan
Medan, 13 Desember 2023
Belum lama berselang, beredar salinan surat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor: 2042/UND/DKPP/SET-02/XI/2023 tertanggal 28 November 2023, perihal undangan peserta Diseminasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Surat tersebut ditandatangani oleh Dr. David Yama, M.Sc, MA, Sekretaris DKPP yang ditujukan kepada penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan (PPK dan Panwascam) se-Kota (Binjai , Pematang Siantar, Tanjung Balai) dan se-Kabupaten (Asahan, Batubara, Simalungun).
Kegiatan tersebut digelar pada Kamis (30/11/2023), pukul 13.30 WIB - selesai, bertempat di Hotel Singapore City, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Dalam lampiran surat dijelaskan susunan acara kegiatan yang diawali dengan makan siang, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ketua Komisi II DPR RI dan oleh Anggota DKPP RI, serta diakhiri diskusi. Materi yang disampaikan Ketua Komisi II DPR RI tidak dijelaskan, sedang materi Anggota DKPP RI adalah Prinsip-prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Pada saat yang sama juga beredar Salinan Surat Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., M.T., Ketua Komisi II DPR RI A-270 dengan Nomor: 170/B/DPR.RI/XI/2023 tanpa tanggal, perihal undangan Sosialisasi DKPP RI yang ditujukan kepada seluruh PPK se-Kabupaten (Asahan dan Batubara) dan seluruh Panwascam se-Kabupaten ( Asahan dan Batubara).
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kegiatannya adalah “Sosialisasi Ketua Komisi II DPR RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) Dalam Rangka Persiapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024”. Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa kegiatan didahului makan siang, dan ditandatangani oleh Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., M.T., Ketua Komisi II DPR RI.
Keberadaan DKPP diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 ayat (7) Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu. Selanjutnya pada Pasal 1 ayat (24) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya penjelasan tentang DKPP diatur secara rinci pada Bab III Pasal 155- 166 dengan subjek penanganan perkara DKPP 9 subjectum litis) terdiri atas ; Pengadu dan Teradu disebutkan pada Pasal 458 ayat (1) yaitu: (1). Peserta Pemilu; (2). Tim Kampanye; (3). Masyarakat dan/atau pemilih yang dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP. Sedangkan Teradu terdiri atas 3 unsur, yaitu: (1). Unsur KPU; termasuk Anggota PPK; (2). Unsur Bawaslu, termasuk Panwaslu Kecamatan, dan (3). Jajaran Sekretariat Penyelenggara Pemilu.
Ahmad Doli Kurnia Tandjung (Doli) saat ini adalah Peserta Pemilu sebagai Calon Anggota DPR RI dari Partai Golkar dengan daerah pemilihan Sumut 3, meliputi Kabupaten (Asahan, Batubara, Simalungun, Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Langkat) dan Kota ( Tanjung Balai, Pematang Siantar, Binjai). Sedang Penyelenggara Pemilu (PPK dan Panwascam) yang diundang DKPP dan Doli adalah Penyelenggara Pemilu di Kabupaten/Kota yang masuk daerah pemilihan Sumut 3. Selain sebagai peserta Pemilu (Caleg_red), Doli juga terdaftar sebagai Komandan Alpha (Teritorial) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran di KPU RI, dan juga masih Ketua Komisi II DPR RI.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kegiatan yang diselenggarakan DKPP dan Ketua Komisi II DPR RI di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara tersebut, harus dibahas secara kritis untuk memastikan bahwa siapapun dan dalam jabatan dan fungsi apapun tidak boleh melakukan “abuse of power”. Untuk itu kami menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut:
Pertama, bahwa untuk kegiatan yang sama beredar 2 surat undangan, yakni atas nama DKPP RI dan atas nama Ketua Komisi II DPR RI. Maka kegiatan tersebut sebenarnya kegiatan siapa? Siapa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan, termasuk anggaran yang digunakan dalam kegiatan, baik akomodasi, konsumsi, dan transportasi peserta (pergi dan pulang) bersumber darimana?.
Kedua, bahwa jika penyelenggara kegiatan adalah DKPP RI, mengapa Ketua Komisi II DPR RI (Caleg dan Tim Kampanye) ikut membuat surat undangan menghadiri kegiatan tersebut? Apakah Ketua Komisi II DPR RI sengaja diminta oleh DKPP RI membuat surat undangan untuk kegiatan yang sama agar para peserta hadir?.
Ketiga, bahwa DKPP RI seharusnya memahami keberadaan Ketua Komisi II DPR RI saat ini sebagai peserta Pemilu (Caleg sekaligus Tim Kampanye). Bukankah seharusnya DKPP RI menghindari kegiatan bersama dengan peserta Pemilu (Caleg dan Tim Kampanye) beserta Penyelenggara Pemilu (PPK dan Panwascam) selain kegiatan penyelesaian perselisihan proses dan hasil Pemilu?.
Keempat, bahwa DKPP RI tidak dibenarkan melakukan kegiatan bersama Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang saat ini adalah peserta Pemilu sebagai calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Golkar dengan Daerah Pemilihan (DAPIL) Sumut 3, sekaligus sebagai Tim Kampanye Nasional Prabowo- Gibran (Sekalipun Doli Ketua Komisi II DPR RI) dengan penyelenggara Pemilu (PPK dan Panwascam) yang bertugas di kabupaten dan kota yang masuk Dapil Sumut 3, yakni Dapil-nya Doli.
Kelima, bahwa DKPP RI harus secara jujur dan terbuka memberi penjelasan kepada publik terkait kegiatan sosialisasi atau diseminasi yang hanya dilakukan secara terbatas pada penyelenggara Pemilu (PPK dan Panwascam) di kabupaten/kota yang merupakan daerah pemilihan Doli. Apakah DKPP RI akan menyelenggarakan kegiatan yang sama di seluruh wilayah Indonesia dengan melibatkan Doli sebagai Ketua Komisi II DPR RI?.
Keenam, bahwa DKPP RI juga harus secara jujur dan terbuka memberi penjelasan kepada publik terkait tanggung jawab pendanaan kegiatan dimaksud. Termasuk tanggung jawab pendanaan pra dan pasca kegiatan yang disebut dalam surat dengan mencantumkan kalimat “diawali dengan makan siang”. Jika kegiatan tersebut bersifat nasional, sumber pendanaannya dari mana?.
Ketujuh, bahwa DKPP RI adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, bukan lembaga sosialisasi maupun diseminasi. Maka sebagai lembaga benteng penjaga moral dan etika penyelenggara Pemilu, DKPP harus menghindari praktik- praktik yang berpeluang terjadinya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Kedelapan, bahwa DKPP RI tidak dibenarkan bertemu dengan penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu maupun Tim Sukses di luar tempat penyelesaian perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Tindakan DKPP mempertemukan penyelenggara Pemilu dengan Peserta Pemilu dan Tim Kampanye dalam “bungkus” kegiatan sosialisasi atau diseminasi adalah pelanggaran serius terhadap kode etik penyelenggara Pemilu.
Kesembilan, bahwa sebagai Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar- Mahfud Provinsi Sumatera Utara, kami keberatan dengan pertemuan tertutup antara DKPP RI bersama Tim Kampanye dari pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo- Gibran (Doli) dengan Penyelenggara Pemilu (PPK dan Panwascam). Tindakan fasilitasi DKPP RI tersebut tidak mencerminkan netralitas penyelenggara Pemilu.
Kesepuluh, bahwa Anggota DKPP RI dan pihak sekretariat DKPP RI yang terlibat dalam kegiatan tersebut harus diberhentikan dari seluruh jabatan dan fungsi di DKPP RI. Sebagai benteng terakhir penjaga moral dan etika penyelenggara Pemilu, DKPP RI sejatinya menghindari seluruh praktik yang memungkinkan terjadinya konflik kepentingan maupun intervensi terhadap penyelenggara Pemilu.
[Penulis adalah Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Daerah (TPD) Calon Presiden (Capres) Ganjar-Mahfud di Provinsi Sumatera Utara (Sumut)]