-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejari Taput Periksa 30 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Diskominfo

    Redaksi
    15 Januari 2024, 16:21 WIB Last Updated 2024-01-15T09:27:26Z
    Banner IDwebhost

    Kejari Taput Periksa 30 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Diskominfo | Foto: Toni Hutagalung

    Taput, INDOSATU.ID - Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara bakal merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) Dinas Komunikasi dan Informatika Taput tahun anggaran 2018 - 2021, Kamis (11/1/2024) lalu.

    Sebelumnya, kasus ini sempat menggegerkan jagat raya lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung membatalkan penetapan tersangka HES (40) dan HFS (43) selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Dinas Kominfo Tapanuli Utara.

    "Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan umum dan sedang melengkapi bukti - bukti agar sesuai standar operasional prosedur penyidikan. Tentu perlu penyempurnaan penyidikan sebelumnya" tutur Kasi Pidana Khusus Roi B Tambunan saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (10/1/2024).


    Roi pengganti Kasi Pidsus Juleser mengaku pihaknya sedang menunggu hasil audit BPKP Sumut untuk mengetahui total kerugian keuangan negara untuk disajikan dalam surat penetapan tersangka nantinya 

    "Sambil berproses menunggu hasil audit BPKP maka perlu penyesuaian bukti - bukti dengan keterangan saksi. Hingga saat ini ada 30 saksi dipanggil untuk dimintai keterangan sebelum ekspose penetapan tersangka" terang Roi B Tambunan.

    Menurutnya, perkara rasuah ini cukup unik lantaran penyedia jasa dan panitia penerima hasil pekerjaan menandatangani berita acara(BA) pemeriksaan pekerjaan dalam waktu satu hari atau tepatnya 15 April 2019 sementara jarak lokasi pemasangan pekerjaan cukup berjauhan karena berada diberbagai pelosok wilayah Tapanuli Utara.


    Kemudian, dokumen surat perintah kerja (SPK) dan kontrak kerja antara PT. Icon dengan Dinas Kominfo menuai banyak kejanggalan. Kuat dugaan dokumen kontrak hanya formalitas sebagai syarat pencairan pembayaran kontrak.

    Selain itu, PT TNC diduga belum menyajikan laporan perubahan pengembangan wilayah layanan dan persetujuan dari Dirjen penyelenggaraan.

    Kepala Kejari Taput Donny Kayamudin Ritonga mulai tancap gas dan berharap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Roi B Tambunan mampu membongkar kasus korupsi ISP ini hingga tuntas agar tidak konsumsi liar maupun tunggakan kerja penyidikan.


    "Pak Kajari sangat mendukung percepatan penanganan kasus ini agar terang benderang. Dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru," katanya.

    Terpisah, Kadis Kominfo melalui Kabid Informasi dan Komunikasi, Volmer Marganda Silalahi membenarkan HES (40) dan HFS (43) masih aktif bekerja di Kominfo Taput.

    Diketahui pagu anggaran pengadaan Internet Service Provider (ISP) Dinas Komunikasi dan Informatika Taput tahun anggaran 2018 - 2021 sekitar Rp12 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).


    PT ICON+, PT Mitra Visioner Pratama, dan PT TNC merupakan perusahaan kontraktor penyedia jasa pengadaan ISP.

    Namun belakangan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung membatalkan penetapan kedua tersangka HES dan HFS dinilai tidak tepat dalam dugaan korupsi pengadaan layanan internet di Dinas Kominfo Tapanuli Utara sesuai amar putusan Nomor: 1/Pid.Pra/2023/ Pn.Trt.

    Penulis Berita: Toni Hutagalung
    Editor: Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini