-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejati Sumut Limpahkan Perkara Koneksitas Korupsi Rp 50 M ke PN Tipikor Medan

    Redaksi
    26 Januari 2024, 10:03 WIB Last Updated 2024-01-26T03:03:00Z
    Banner IDwebhost

    Kejati Sumut Limpahkan Perkara Koneksitas Korupsi Rp 50 M ke PN Tipikor Medan | Foto: Toni Hutagalung

    Medan, indosatu.id - Tim JPU koneksitas pada Tindak Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara limpahkan berkas perkara dugaan korupsi senilai Rp50,4 miliar ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (23/1/2024) lalu 

    Diketahui salah satu terdakwa merupakan oknum mantan perwira menengah (Pamen) TNI. Terdakwa lainnya adalah 2 warga sipil yang turut diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.


    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yos A Tarigan menjelaskan bahwa terdakwa STB merupakan mantan oknum TNI berpangkat Letkol Infantri (Purn) dan dua warga sipil yaitu GA selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dan kalangan swasta, FMB."

    Dengan demikian tim JPU Pidmil Kejati Sumut menunggu penetapan jadwal sidang perdana untuk pembacaan dakwaan oleh Yang Mulia majelis hakim yang menyidangkan perkaranya," jelas Yos dalam keterangan tertulis kepada wartawan.


    Sebelumnya Kajati Sumut, Idianto menguraikan, pada tahun 2019 sampai dengan 2020 mantan Dirut PT PSU Ir GA, Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB atas nama Letkol Infantri (Purn) STB serta FMB selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) mengadakan Surat Perjanjian Kerja (SPK).

    "SPK yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau dan SPK tersebut hanya modus untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU saat pembangunan jalan tol Kisaran sebanyak 2.980.092 M3," ujar Idianto saat konfrensi pers pada Oktober 2023 lalu.


    Alhasil, berdasarkan perhitungan ahli Akuntan Publik menemukan kerugian negara dalam hal ini PT PSU mengalami kerugian Rp50.441.613.822.

    Ketiga terdakwa dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana.


    Kajati Sumut, Idianto mengatakan, perkara koneksitas dimaksud merupakan yang pertama kali di jajaran Kejati di Tanah Air. Di mana tersangkanya melibatkan warga sipil dan oknum TNI.

    "Penanganannya baru pertama kali baik kami dari kejaksaan maupun dari pihak TNI," terang mantan Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI itu. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini