Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | Foto: ist |
Medan, indosatu.id - Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam operasi tersebut, Plt Kadis Kesehatan dan Bupati Labuhanbatu dikabarkan ditangkap KPK.
Terkait hal itu, praktisi hukum Kota Medan, Ronald Syafriansyah Nasution, SH, merasa prihatin dengan ditangkapnya Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, yang terjaring operasi tersebut.
Baca Juga: Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung KPK RI, IPA Sumut Minta Masalah HGU PT BSP di Asahan Dituntaskan
Dirinya pun mendesak kepada lembaga anti rasuah itu untuk mengusut tuntas keterlibatan semua pihak yang diduga terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu.
"Kita minta kepada KPK untuk mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Karena kasus-kasus seperti yang melibatkan kepada daerah, sudah sering terjadi di Indonesia," tuturnya kepada awak media indosatu melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/1/2024).
Masih kata Ronald, ditangkapnya bupati dalam kasus korupsi membuktikan bahwa ongkos politik untuk menjadi kepala daerah di Indonesia terbilang mahal.
OTT di Labuhanbatu, tambahnya, merupakan kali kedua setelah sebelumnya mantan Bupati Labuhanbatu, Ponganal Harahap, juga pernah terjaring OTT KPK, pada tahun 2018 lalu.
"Ini akibat mahalnya ongkos politik kepala daerah di Indonesia, yang menyebabkan kepala daerah mencari proyek untuk mengembalikan modalnya. Dan hal-hal semacam ini perlu dirubah, agar kepala daerah terhindar dari jerat hukum," ujar Ronald.
"Apalagi di Labuhanbatu tahun 2018, pernah terjadi OTT. Kita minta supaya KPK mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya," pintanya.
Dari sumber informasi terpercaya, KPK dikabarkan melakukan OTT di Labuhanbatu pada Kamis (11/1/2024) lalu.
Dari operasi itu, disebutkan sebanyak 10 orang diamankan termasuk sang bupati kabupaten tersebut bernama Erik Adtrada Ritonga.
Diketahui kemudian, KPK turut mengamankan barang bukti dalam bentuk sejumlah uang yang diduga terkait pengadaan barang dan jasa. (Lian/Red)