Polres Nagan Raya Tangkap Pengedar Narkoba, 20 Bungkus Sabu Diamankan | Foto: ist |
Nagan Raya, INDOSATU.ID - Satres Narkoba Polres Nagan Raya menangkap pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu.
Terduga pelaku diamankan dari Desa Lueng Keubeu Jagat Kecamatan Tripa Makmur, Nagan Raya, Aceh, Rabu (3/1/2024).
Ipda Vitra Ramadhani selaku Kasat Narkoba Polres Nagan Raya mengatakan, dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan 20 (dua puluh) bungkus sabu dengan total sekitar 4,64 gram.
Selain itu diamankan pula 1 (satu) unit Handphone, 1 unit sepeda motor dengan Nopol BL 4840 VM warna putih hitam.
Untuk pelaku sendiri, dia menyebutkan berdasarkan kartu identitas dengan inisial AAJ (34 tahun) tercatat sebagai penduduk Desa Lueng Keubeu Jagat Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya.
Vitra menjelaskan, sebelumnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan jual beli narkotika jenis sabu di desa tersebut.
Setelah mendapat informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya langsung menuju ke TKP (Tempat Kejadian Peristiwa).
Sekitar pukul 18.15 WIB personil tiba di TKP dan mendapati terlapor mengendarai sepeda motor warna putih bersama anaknya.
"Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya mengikuti terlapor ketika terlapor berhenti di salah satu kios milik warga, unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya langsung mengamankan terlapor," jelas Vitra.
Usai diamankan, unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya melakukan pemeriksaan di badan terlapor dan menemukan 20 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.
"Petugas menanyakan kepada terlapor dan mengakui kalau barang haram tersebut miliknya. Terlapor kita amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Vitra.
Sebelumnya, Polres Nagan Raya Provinsi Aceh, berhasil mengamankan Iz (26) yang tercatat sebagai warga Desa Serbajadi Kecamatan Darul Makmur.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Nagan Raya Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Ipda Vitra Ramadhani pada Senin 18 November 2023.
Dijelaskan, dari penangkapan tersebut berhasil mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,25 gram.
Kemudian, 1 buah korek api warna hijau, 1 buah kaca pirex, 1 buah alat hisab sabu atau bong yang terbuat dari botol air mineral dan pipet.
Untuk kronologis penangkapan disebutkan pada Sabtu 16 Desember 2023, pukul 21.00 WIB.
Personil Polsek Darul Makmur datang ke Polres Nagan Raya untuk menyerahkan Saudara IZ.
"Dikarenakan telah kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis sabu di bengkel milik pelaku yang beralamat di Desa Serbajadi Kecamatan Darul Makmur," sebutnya.
"Pelaku juga telah mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya," tutur Vitra.
Dia menambahkan, karena pelaku telah mengakui selanjutnya pelaku ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terakhir Vitra menekankan kalau pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk menekan peredaran narkoba dan penggunanya.
Karena itu, dirinya berharap agar masyarakat secara umum dapat berkontribusi dengan menginformasikan kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian jika terjadi praktek-praktek terhadap penyalahgunaan narkoba.
Vitra Ramadhani mengingatkan kepada masyarakat agar menginformasikan kepada pihak berwajib melalui 0853-5970-2552 jika terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Kami membuka nomor kontak yang dapat di hubungi bagi masyarakat jika terjadi tindak pidana penyalahguna narkoba. Kontribusi masyarakat dalam menekan penyalahgunaan narkoba juga berperan penting," pungkasnya.
Kontributor: Rahmat Ritonga
Editor: Admin